-->

Iklan

Giliran Gugatan Mualem-TA Khalid Yang Ditolak MK

Tuesday, 4 April 2017, 13:06:00 WIB Last Updated 2017-04-04T06:06:48Z
'/>
Pasangan Mualem TA Khalid
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa 4 April 2017 di ruang sidang MK.

Sumber AJNN yang berada di ruang sidang menyebutkan gugatan Mualem-TA Khalid ditolak MK karena tidak memenuhi ambang batas.

Hingga berita ini diunggah, MK belum merilis putusannya dilaman resminya. mahkamahkonstitusi.go.id.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir-TA Khalid mengajukan permohonan sengkenta pemilihan gubernur Aceh ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/3).

Dilansir di laman MK, pasangan yang diusung Partai Aceh itu mendaftarkan gugatannya pukul 09.36 WIB oleh kuasa hukumnya Fadjri.(Sumber: AJNN.Net)
Komentar

Tampilkan

  • Giliran Gugatan Mualem-TA Khalid Yang Ditolak MK
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />