Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengadakan acara “Training Investigasi Dan Analisa Kerugian Negara Kasus Korupsi Sektor Kehutanan Dan Tata Guna Lahan” selama 3 hari yang di mulai pada Rabu, 24 sd Jumat 27 Februari 2016.

Acara tersebut di adakan di hotel Oasis Atjeh, Lueng Bata, Banda Aceh, yang difasilitasi oleh 2 orang yang berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta,  yang narasumbernya dihadiri oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MaTA Alfian, mengatakan, isu yang selama ini berkembang di publik lebih melihat pada kasus korupsi di sektor pengadaan dan jasa, tetapi korupsi sektor kehutanan dan tata guna lahan juga kian menjadi daya rusak baru di Aceh dengan berbagai modus penggunaan lahan untuk merusak hutan.

“Sekarang publik hanya melihat kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, tetapi sektor pemberian izin HGU untuk tata guna lahan yang berujung perusakan hutan itu lebih besar kesempatannya,” tuturnya.

Menurutnya, kasus korupsi diperkirakan terjadi di semua tahapan kegiatan di bidang pemanfaatan hutan dan lahan mulai dari pemberian izin usaha, pengawasan penebangan, pengangkutan, pengolahan, perdagangan antar pulau sampai dengan ekspor kayu dan hasil hutan lainnya. .

Alfian juga menambahkan, Keterlibatan penegakan hukum sektor kehutanan sampai hari ini belum maksimal. Penyebabnya tak lain adalah kolusi dan korupsi aparatur penegak hukum. Korupsi juga termasuk salah satu penyebab tidak maksimalnya implementasi hukum kehutanan. 

Mengguritanya korupsi kehutanan, semakin nyata ketika oknum-oknum aparat pemerintahan daerah semakin mengembangkan modus operandinya. Yang berkemungkinan ada hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang ingin berinvestasi di Aceh.

“Akibat implementasi hukum di sektor kehutanan tidak maksimal, menjadi penyebab terjadinya korupsi,”jelas Alfian.

Sementara Pematri yang hadi pada hari ke-dua, Dewa Gumay salah seorang aktifis di lembaga FFI- Aceh, membahas tentang Deforestasi dan perizinan kehutanan di Aceh dan juga gambaran pembabatan hutan dari tahun 1945 sampai 2013.

Dalam penyampaiannya, Dewa Gumay menyatakan sejumlah aktivitas penebangan hutan, pertambangan da berbagai macam modus pengrusakan hutan di Aceh itu akibat dukuangan berantai dari pihak yang berwenang sehingga para pelaku atau yang memiliki tambang dan izin HPH, HTI dan HGU lebih leluasa menebang kayu yang tanpa di sadari telah merusak lingkungan di Aceh,

Selain itu, Dewa juga membahas materinya tentang gambaran umum kerusakan hutan dan modus yang sering di gunakan dalam perambahan hutan dan lahan di Aceh dengan mengangkat kasus yang di ajukan peserta dan mendalaminya dengan kajian ukum dan izin perusahaan.


Firdaus perwakilan dari  Indonesia Corruption Watch (ICW)  mengatakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Paja (PNBP) SDA Kehutanan lebih mencerminkan kepentingan politis, dan bisnis elit dari pada  kepentingan rakyat banyak dan juga akan terjadi  rentang silang sengketa antara pemerintah pusat dan daerah akibat pemberian izin, penerimaan dan dana bagi hasil daerah, 

Firdaus juga menyampaikan beberapa dasar hukum dan pemungutan PNPB Kehutanan yang bertujuan  untuk mengkaji proses pemberian izin HGU oleh pemerintah, dengan merincikan penjelasanyan terkait jenis PNBP SDA Kehutanan yang di mulai penerimaan dana Reboisasi, penggunaan kawasan hutan dan Iuran IHPH/IIUPH.

Kata Firdaus, ada beberapa kasus temuan KPK yang mengakibatkan kerugian Negara akibat PNBP kehutanan yang tidak di pungut sebesar Rp 5-7 triliun pertahun, 

Pengelolaan hutan di Indonesia sarat dengan praktek korupsi yang mengakar dan sistematik. Korupsi terjadi mulai dari peraturan-perundangan, perizinan, proses teknis pemamfaatan hasil hutan, hingga penegak hukum. Menurutnya, pihak yang terlibat cukup banyak, mulai dari level legislatif, kementrian kehutanan, pengusaha, kepolisian, kejaksaan, hingga dinas kehutanan di daerah. Isu korupsi sektor kehutanan dan sumber daya alam yang lain seperti pertambangan, dan perkebunan menjadi persoalan serius dan perlu mendapat perhatian masyarakat sipil.

Dan juga masalah tingginya deforestasi juga disebabkan oleh penegak hukum yang tidak efektif, penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di sektor kehutanan tidak mampu menimbulkan efek jera karena yang di hukum adalah para pelaku di lapangan, bukan aktor utama pelaku perusakan hutan.

Oleh karena itu, perlu dikembangkan sejumlah pendekatan dalam pemberantasan kejahatan kehutanan, ya misalnya, dengan regulasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Hal itu dapat di lakukan oleh institusi penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan meskipun masih di nilai belum maksimal.

Sekedar informasi, pelatihan tersebut diikuti 15 perwakilan yang terdiri dari perwakian LBH Banda Aceh, JKMA Aceh, HAKA , GeRAK Aceh, JMT , MaTA, Walhi Aceh, Prodeelat dan juga perwakilan dari Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur  dan Kabupaten Aceh Tamiang.(*)

Laporan: Junaidi
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.