![]() |
Ilustrasi |
Padahal, menurut Mendagri dalam dokumen hasil evaluasi APBA 2016 mengatakan, tim pemandu haji daerah (TPHD) dan tim kesehatan haji daerah (TKHD) serta transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal adalah tanggung jawab Pemerintah Aceh.
Mendagri menyarankan Pemerintah Aceh untuk mempedomani UU 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Dan Permendagri 13/2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011.
Selain itu, Mendagri dalam evaluasinya menemukan dalam APBA 2016 belum ada penyediaan anggaran untuk Medical Check-Up bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota DPR Aceh.(sumber: AJNN.net)
loading...
Post a Comment