Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Provinsi Aceh memiliki Qanun Jinayah yang mengatur hukum cambuk bagi pelaku hubungan seksual sesama jenis. Peraturan daerah itu dinilai bisa mengatasi berkembangnya Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Aceh.

“Dengan adanya Qanun Jinayah ini bisa menjadi upaya pencegahan, jangan sampai LGBT menjadi merajalela di Aceh,” kata Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil kepada Okezone, Sabtu (27/2/2016).

Menurutnya, qanun yang mulai berlaku sejak akhir 2015 ini di antaranya untuk menekan perbuatan melanggar syariat Islam seperti perjudian, perzinaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, minuman keras, hingga liwath (praktik homo) dan musahaqah (lesbian).

“Dengan ada pasal musahaqah dan liwath ini bukan berarti praktik itu merajelala di sini, bukan begitu. Kita buat hukum jinayah ini untuk mencegah hal-hal itu ke depan. Tujuannya untuk preventif, mencegah masyarakat untuk menjauhkan perbuatan itu” ujarnya.

Munawar mengatakan, perilaku LGBT tegas dilarang dalam Islam, termasuk agama lainnya di Indonesia. Dengan adanya Qanun Jinayah dia berharap komunitas LGBT tak berkembang di Aceh.

“Saya yakin ini sangat efektif bisa mencegah kalau pemerintah serius dengan political willnya dan masyarakat bisa menaati aturan tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, selama ini beberapa perbuatan dilarang dalam qanun syariat Islam seperti perjudian dan minuman keras sudah berkurang di Aceh, dibanding sebelum qanun diberlakukan.

“Itulah salah satu tujuan syariat Islam, untuk meminimalisir pelanggaran sperti itu,” tukasnya.

Menurutnya maksiat tak bisa dihilangkan, namun angkanya bisa ditekan dengan aturan syariat Islam.(okezone.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.