![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Provinsi Aceh memiliki Qanun Jinayah yang mengatur hukum cambuk bagi pelaku hubungan seksual sesama jenis. Peraturan daerah itu dinilai bisa mengatasi berkembangnya Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Aceh.
“Dengan adanya Qanun Jinayah ini bisa menjadi upaya pencegahan, jangan sampai LGBT menjadi merajalela di Aceh,” kata Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil kepada Okezone, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya, qanun yang mulai berlaku sejak akhir 2015 ini di antaranya untuk menekan perbuatan melanggar syariat Islam seperti perjudian, perzinaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, minuman keras, hingga liwath (praktik homo) dan musahaqah (lesbian).
“Dengan ada pasal musahaqah dan liwath ini bukan berarti praktik itu merajelala di sini, bukan begitu. Kita buat hukum jinayah ini untuk mencegah hal-hal itu ke depan. Tujuannya untuk preventif, mencegah masyarakat untuk menjauhkan perbuatan itu” ujarnya.
Munawar mengatakan, perilaku LGBT tegas dilarang dalam Islam, termasuk agama lainnya di Indonesia. Dengan adanya Qanun Jinayah dia berharap komunitas LGBT tak berkembang di Aceh.
“Saya yakin ini sangat efektif bisa mencegah kalau pemerintah serius dengan political willnya dan masyarakat bisa menaati aturan tersebut,” sebutnya.
Menurutnya, selama ini beberapa perbuatan dilarang dalam qanun syariat Islam seperti perjudian dan minuman keras sudah berkurang di Aceh, dibanding sebelum qanun diberlakukan.
“Itulah salah satu tujuan syariat Islam, untuk meminimalisir pelanggaran sperti itu,” tukasnya.
Menurutnya maksiat tak bisa dihilangkan, namun angkanya bisa ditekan dengan aturan syariat Islam.(okezone.com)
“Dengan adanya Qanun Jinayah ini bisa menjadi upaya pencegahan, jangan sampai LGBT menjadi merajalela di Aceh,” kata Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil kepada Okezone, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya, qanun yang mulai berlaku sejak akhir 2015 ini di antaranya untuk menekan perbuatan melanggar syariat Islam seperti perjudian, perzinaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, minuman keras, hingga liwath (praktik homo) dan musahaqah (lesbian).
“Dengan ada pasal musahaqah dan liwath ini bukan berarti praktik itu merajelala di sini, bukan begitu. Kita buat hukum jinayah ini untuk mencegah hal-hal itu ke depan. Tujuannya untuk preventif, mencegah masyarakat untuk menjauhkan perbuatan itu” ujarnya.
Munawar mengatakan, perilaku LGBT tegas dilarang dalam Islam, termasuk agama lainnya di Indonesia. Dengan adanya Qanun Jinayah dia berharap komunitas LGBT tak berkembang di Aceh.
“Saya yakin ini sangat efektif bisa mencegah kalau pemerintah serius dengan political willnya dan masyarakat bisa menaati aturan tersebut,” sebutnya.
Menurutnya, selama ini beberapa perbuatan dilarang dalam qanun syariat Islam seperti perjudian dan minuman keras sudah berkurang di Aceh, dibanding sebelum qanun diberlakukan.
“Itulah salah satu tujuan syariat Islam, untuk meminimalisir pelanggaran sperti itu,” tukasnya.
Menurutnya maksiat tak bisa dihilangkan, namun angkanya bisa ditekan dengan aturan syariat Islam.(okezone.com)
loading...
Post a Comment