![]() |
Mendagri Tjahjo Kumolo |
Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengklarifikasi pernyataannya tentang ancaman pencabutan Peraturan Daerah (Perda) jilbab di Aceh. Klarifikasi tersebut disampaikannya melalui akun twitter pribadinya, @tjahjo_kumolo, Kamis, 25 Februari 2016 sekitar pukul 08.00 WIB tadi.
"Ada berita online yg memutar-balikkan pernyataan saya, salah kutip atau sengaja salah kutip?" Tulis Tjahjo.
Menurutnya, inti berita salah kutip itu seolah-olah “Mendagri mengancam mencabut aturan jilbab di Aceh”. Dia mengatakan, berita “salah kutip” tersebut kemudian menyebar di media sosial.
"Aslinya, saya mengatakan bahwa perda-perda harus lihat situasi kondisi daerah. Kalau daerah yang masyarakatnya tidak satu agama, ya jangan buat perda bahwa semua wanita wajib pakai jilbab. Tp Aceh, Sy paham bahwa Aceh otonomi khusus, menerapkan syariah Islam, dimana warganya yang wanita Muslim wajib berjilbab," tulisnya lagi.
Berikut kutipan lengkap Mendagri Tjahjo Kumolo yang juga diunggah dalam website pribadinya, tjahjokumolo.com:
"Ada berita online yg memutar-balikkan pernyataan saya, salah kutip atau sengaja salah kutip?" Tulis Tjahjo.
Menurutnya, inti berita salah kutip itu seolah-olah “Mendagri mengancam mencabut aturan jilbab di Aceh”. Dia mengatakan, berita “salah kutip” tersebut kemudian menyebar di media sosial.
"Aslinya, saya mengatakan bahwa perda-perda harus lihat situasi kondisi daerah. Kalau daerah yang masyarakatnya tidak satu agama, ya jangan buat perda bahwa semua wanita wajib pakai jilbab. Tp Aceh, Sy paham bahwa Aceh otonomi khusus, menerapkan syariah Islam, dimana warganya yang wanita Muslim wajib berjilbab," tulisnya lagi.
Berikut kutipan lengkap Mendagri Tjahjo Kumolo yang juga diunggah dalam website pribadinya, tjahjokumolo.com:
"Ada berita di online yang memutar-balikkan pernyataan saya, salah kutip atau sengaja salah kutip, kemudian berita tersebut menyebar di media sosial. Saya mengatakan bahwa perda-perda harus lihat situasi kondisi daerah. Kalau daerah yang masyarakatnya tidak satu agama, ya jangan buat perda bahwa semua wanita wajib pakai jilbab. Di Aceh ada Perda wanita dilarang keluar rumah sendiri karena alasan tidak aman. Kalau sudah aman ya perdanya dicabut. Tetapi (pernyataan tersebut) ditulis menjadi “wanita Aceh dilarang berjilbab(?)”
Saya paham bahwa Aceh otonomi khusus, menerapkan Syariah Islam, dimana warganya yang wanita Muslim wajib berjilbab.
Tapi ada daerah lain yang membuat Perda wanita wajib pakai jilbab meniru Aceh. Daerah lain yang menerapkan Perda wajib jilbab, itu yang tidak boleh, karena warganya ada yang bukan muslim, itu harus jadi pertimbangan.
Wartawan media bersangkutan mengutip secara salah, atau sengaja disalahkan?
Demikian.
Tjahjo Kumolo"[]
Redaksi
loading...
Post a Comment