![]() |
Mendagri Tjahjo Kumolo |
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan ada beberapa peraturan daerah (Perda) yang akan dipangkas. Perda yang akan dipangkas karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ada juga yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Kalau Perda yang baru April kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda," kata Tjahjo saat menghadiri rapat terbatas Pembangunan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Tjahjo mengambil salah satu contoh Perda yang tidak sesuai dengan undang-undang yaitu Perda yang berlaku di Aceh. Menurutnya, Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim.
"Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, dia mengatakan sifatnya sementara sampai daerahnya aman," tambah Tjahjo.
Sebelum dipangkas, tambah dia, Mendagri mengembalikan Perda tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikoreksi kembali. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada perbaikan, Tjahjo menegaskan akan segera memangkas.
"Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya depdagri punya salinannya, ya langsung kita coret, ada kewenangan, tapi kan kita menghargai daerah itu," tegasnya.
Ketika ditanya sampai kapan batas waktu yang diberikan kepada Pemda untuk memperbaiki Perda yang bertentangan dengan UU, Tjahjo menyebut batas waktunya bervariasi sesuai pemerintah daerah dan pusat.
"Kami inginkan dua bulan lagi separuh dipotong kalau di pusat, yang daerah tengah tahun sebagaimana arahan bapak Presiden," tandasnya.(merdeka.com)
"Ada juga yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Kalau Perda yang baru April kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda," kata Tjahjo saat menghadiri rapat terbatas Pembangunan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Tjahjo mengambil salah satu contoh Perda yang tidak sesuai dengan undang-undang yaitu Perda yang berlaku di Aceh. Menurutnya, Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim.
"Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, dia mengatakan sifatnya sementara sampai daerahnya aman," tambah Tjahjo.
Sebelum dipangkas, tambah dia, Mendagri mengembalikan Perda tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikoreksi kembali. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada perbaikan, Tjahjo menegaskan akan segera memangkas.
"Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya depdagri punya salinannya, ya langsung kita coret, ada kewenangan, tapi kan kita menghargai daerah itu," tegasnya.
Ketika ditanya sampai kapan batas waktu yang diberikan kepada Pemda untuk memperbaiki Perda yang bertentangan dengan UU, Tjahjo menyebut batas waktunya bervariasi sesuai pemerintah daerah dan pusat.
"Kami inginkan dua bulan lagi separuh dipotong kalau di pusat, yang daerah tengah tahun sebagaimana arahan bapak Presiden," tandasnya.(merdeka.com)
loading...
Post a Comment