Pidie - DPRK Pidie melakukan Rapat Konsultasi dengan masyarakat Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk membahas Pencabutan Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI). Bertempat di Gedung DPRK Pidie, Kota Sigli, tanggal 1 Desember 2016.
Setelah mendengarkan keluhan dan masukan dari imum mukim, tuha peut mukim, geuchik, serta pihak-pihak terkait, yang menyatakan bahwa PT ANI telah menyerobot wilayah adat mereka, bahkan ada konsesi HTI PT ANI yang mengenai sawah masyarakat. Selain itu juga sejak adanya konsesi HTI PT ANI yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan pemasukan bagi daerah. Masyarakat sangat mengharapkan pencabutan ini agar masyarakat tenang menggarap lahan-lahan penghidupannya.
Oleh karena itu DPRK Pidie sepakat akan secepatnya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HTI PT ANI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia setelah berdiskusi dengan seluruh anggota DPRK Pidie. Dan berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini hingga ke KLHK RI.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pidie, Syarkawi juga memaparkan bahwa untuk meningkatkan produksi produk pertanian diperlukan lahan, tetapi akibat lahan telah dikuasai oleh perusahaan dan tidak bisa dikelola oleh masyarakat membuat ekonomi dari bidang pertanian tidak bisa meningkat, oleh karena itu beliau mendukung agar izin HTI PT ANI dicabut.
Asisten 1 Setdakab Pidie, Yusri A Malik menjelaskan proses penetapan wilayah mukim yang ditetapkan Pemkab Pidie merupakan proses panjang yang dilakukan masyarakat bersama JKMA Pidie dan JKMA Aceh. Disusun secara sistematis sehingga menghasilkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Wilayah Mukim. Mengingat wilayah yang ditetapkan tersebut ada izin konsesi HTI PT ANI maka Bupati Pidie pada tanggal 21 Oktober 2016 menerbitkan surat Nomor 140/6521 tentang Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan dari Konsesi HTI PT Aceh Nusa Indrapuri kepada Kementerian LHK.
Ketua Majlis Mukim Pidie, Zamah Sari mengutip UUD bahwa tanah, air dan udara dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, tetapi apa yang terjadi di wilayah mukim di Pidie malah sebaliknya, lahan dikuasai oleh perusahaan dan tidak memberikan kemakmuran dan manfaat bagi rakyat, oleh karena itu sebagai Ketua Majlis Mukim Pidie, beliau meminta agar DPRK Pidie segera mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin HTI PT ANI.
Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma mengatakan izin konsesi HTI ini sebagian besar masuk dalam wilayah mukim. Luas konsesi HTI PT ANI di Mukim Beungga 6.905 hektare dari 18.307 hektare luas mukim, Mukim Paloh 5.943 hektare dari 7.189 hektare luas mukim, dan Mukim Kunyet 5.282 hektare dari 7.271 hektare luas mukim.
Selain itu juga seperti yang diceritakan Imum Mukim Kunyet, baru-baru ini di Mukim Kunyet terjadi konflik satwa, ada 17 ekor gajah yang memasuki wilayah kebun masyarakat, sehingga jika nanti HTI PT ANI ini diaktifkan lagi maka dikhawatirkan nanti satwa akan masuk dalam pemukiman penduduk.
Di akhir pertemuan ini Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh didampingi para imum mukim menyerahkan dokumen masukan terhadap DPRK Pidie agar secepatnya mengeluarkan Surat Dukungan Pencabutan Izin Konsesi HTI PT ANI di Kabupaten Pidie kepada Menteri LHK.
Rapat ini dihadiri Ketua beserta anggota DPRK Pidie, Imum Mukim Beungga, Imum Mukim Paloh, Imum Mukim Kunyet, tuha peut mukim, para geuchik di bawah mukim-mukim tersebut, tokoh masyarakat, Asisten 1 Setdakab Pidie, Ketua Majlis Mukim Pidie, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pidie, JKMA Pidie dan JKMA Aceh.(Rill)
Setelah mendengarkan keluhan dan masukan dari imum mukim, tuha peut mukim, geuchik, serta pihak-pihak terkait, yang menyatakan bahwa PT ANI telah menyerobot wilayah adat mereka, bahkan ada konsesi HTI PT ANI yang mengenai sawah masyarakat. Selain itu juga sejak adanya konsesi HTI PT ANI yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan pemasukan bagi daerah. Masyarakat sangat mengharapkan pencabutan ini agar masyarakat tenang menggarap lahan-lahan penghidupannya.
Oleh karena itu DPRK Pidie sepakat akan secepatnya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HTI PT ANI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia setelah berdiskusi dengan seluruh anggota DPRK Pidie. Dan berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini hingga ke KLHK RI.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pidie, Syarkawi juga memaparkan bahwa untuk meningkatkan produksi produk pertanian diperlukan lahan, tetapi akibat lahan telah dikuasai oleh perusahaan dan tidak bisa dikelola oleh masyarakat membuat ekonomi dari bidang pertanian tidak bisa meningkat, oleh karena itu beliau mendukung agar izin HTI PT ANI dicabut.
Asisten 1 Setdakab Pidie, Yusri A Malik menjelaskan proses penetapan wilayah mukim yang ditetapkan Pemkab Pidie merupakan proses panjang yang dilakukan masyarakat bersama JKMA Pidie dan JKMA Aceh. Disusun secara sistematis sehingga menghasilkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Wilayah Mukim. Mengingat wilayah yang ditetapkan tersebut ada izin konsesi HTI PT ANI maka Bupati Pidie pada tanggal 21 Oktober 2016 menerbitkan surat Nomor 140/6521 tentang Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan dari Konsesi HTI PT Aceh Nusa Indrapuri kepada Kementerian LHK.
Ketua Majlis Mukim Pidie, Zamah Sari mengutip UUD bahwa tanah, air dan udara dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, tetapi apa yang terjadi di wilayah mukim di Pidie malah sebaliknya, lahan dikuasai oleh perusahaan dan tidak memberikan kemakmuran dan manfaat bagi rakyat, oleh karena itu sebagai Ketua Majlis Mukim Pidie, beliau meminta agar DPRK Pidie segera mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin HTI PT ANI.
Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma mengatakan izin konsesi HTI ini sebagian besar masuk dalam wilayah mukim. Luas konsesi HTI PT ANI di Mukim Beungga 6.905 hektare dari 18.307 hektare luas mukim, Mukim Paloh 5.943 hektare dari 7.189 hektare luas mukim, dan Mukim Kunyet 5.282 hektare dari 7.271 hektare luas mukim.
Selain itu juga seperti yang diceritakan Imum Mukim Kunyet, baru-baru ini di Mukim Kunyet terjadi konflik satwa, ada 17 ekor gajah yang memasuki wilayah kebun masyarakat, sehingga jika nanti HTI PT ANI ini diaktifkan lagi maka dikhawatirkan nanti satwa akan masuk dalam pemukiman penduduk.
Di akhir pertemuan ini Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh didampingi para imum mukim menyerahkan dokumen masukan terhadap DPRK Pidie agar secepatnya mengeluarkan Surat Dukungan Pencabutan Izin Konsesi HTI PT ANI di Kabupaten Pidie kepada Menteri LHK.
Rapat ini dihadiri Ketua beserta anggota DPRK Pidie, Imum Mukim Beungga, Imum Mukim Paloh, Imum Mukim Kunyet, tuha peut mukim, para geuchik di bawah mukim-mukim tersebut, tokoh masyarakat, Asisten 1 Setdakab Pidie, Ketua Majlis Mukim Pidie, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pidie, JKMA Pidie dan JKMA Aceh.(Rill)
loading...
Post a Comment