Lhokseumawe, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta Polisi serius dalam mengungkap perkara Dugaan Malpraktek yang sedang di usut oleh Polres Lhokseumawe, mengingat perkara tersebut sudah 8 bulan lebih di tangani oleh Polres Lhokseumawe terhitung tanggal 13 Maret 2016.
“Saya Meminta Penyidik Polres Lhokseumawe mengalihkan berkas Ke Polda Aceh jika tidak sanggup menyelesaikan perkara ini, kami paham bahwa perkara ini termasuk dalam kategori perkara sulit”
Kami minta perkara ini di alihkan ke Polda karena dalam SP2HP yang diberikan oleh Penyidik, mereka memerlukan keterangan ahli, sehingga berdasarkan Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menyatakan jika suatu perkara diperlukan keterangan tenaga ahli maka perkara tersebut masuk kedalam perkara sulit. Sehingga perkara dugaan malpraktek ini telah memenuhi kriteria perkara Sulit, dan pada pasal selanjutnya Perkap ini memberikan kewenangan Polda untuk menangani perkara sulit.
Hingga saat ini, perkara dugaan malpraktek tidak terdapat perkembangan yang berarti, padahal sudah dilakukan penetapan tersangka namun berkas belum lengkap, dalam hal ini kejaksaan juga harus jeli dan hati-hati namun mempercepat dan serius dalam memberikan petunjuk mengingat perkara ini bukan perkara mudah melainkan perkara yang menyangkut dengan kesehatan dan nyawa manusia di bidang kesehatan atau Rumah Sakit.
“Kami sedang menyiapkan surat permohonan pengalihan berkas perkara dari Polres Lhokseumawe ke Polda Aceh, dan Saya berharap kasus ini segera dan secepat mungkin ke pengadilan, jangan di diamkan mentang-mentang sudah tidak banyak pemberitaan di media”(Rill)
loading...
Post a Comment