Banda Aceh - Jaringan Komunitas Masyrakat Adat (JKMA) Aceh melaksanakan Rapat Dewan Adat JKMA Aceh Tahun 2016 bertempat di Sekretariat JKMA Aceh, Gampong Pineung, Mukim Kayee Adang, Banda Aceh. Minggu, 27 November 2016.
Rapat ini dihadiri 29 orang peserta dari unsur Dewan Adat JKMA Aceh, Dewan Kehormatan JKMA Aceh, Badan Pendiri JKMA Aceh, dan Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh. Bertujuan untuk mengevaluasi kerja-kerja Badan Pelaksana JKMA Aceh selama tahun 2016, sharing informasi perkembangan dan pengawasan Dewan Adat JKMA Aceh terhadap masing-masing JKMA Wilayahnya, serta merumuskan langkah-langkah strategis menyangkut penguatan lembaga adat yang ada di Aceh ke depan.
Rapat dimoderatori oleh Koordinator Dewan Adat JKMA Aceh, Pang Yuriun, dan menghasilkan beberapa poin rekomendasi, yaitu:
1. Program prioritas yang akan dilakukan pada tahun 2017 terkait dengan advokasi hak-hak masyarakat adat di antaranya:
Rapat ini dihadiri 29 orang peserta dari unsur Dewan Adat JKMA Aceh, Dewan Kehormatan JKMA Aceh, Badan Pendiri JKMA Aceh, dan Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh. Bertujuan untuk mengevaluasi kerja-kerja Badan Pelaksana JKMA Aceh selama tahun 2016, sharing informasi perkembangan dan pengawasan Dewan Adat JKMA Aceh terhadap masing-masing JKMA Wilayahnya, serta merumuskan langkah-langkah strategis menyangkut penguatan lembaga adat yang ada di Aceh ke depan.
Rapat dimoderatori oleh Koordinator Dewan Adat JKMA Aceh, Pang Yuriun, dan menghasilkan beberapa poin rekomendasi, yaitu:
1. Program prioritas yang akan dilakukan pada tahun 2017 terkait dengan advokasi hak-hak masyarakat adat di antaranya:
a. Percepatan penetapan wilayah mukim oleh pemerintah kabupaten/kota.
b. Percepatan pengesahan Qanun Hutan Adat Mukim di tingkat kabupaten/kota.
c. Percepatan pengesahan Peraturan Bupati tentang Tata Batas dan Harta Kekayaan Mukim.
d. Pendampingan hukum bagi masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan perusahaan.
e. Penguatan kelembagaan mukim terkait penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di tingkat mukim.
2. Memaksimalkan peran seluruh komponen JKMA Aceh dan JKMA Wilayah (Dewan Adat, Dewan Kehormatan, dan Badan Pelaksana) untuk memperkuat organisasi dan lembaga adat di Aceh.
3. Setiap tanggal 31 Januari diharapkan JKMA Aceh memperingati hari berdirinya JKMA Aceh, yang diisi dengan diskusi dan doa.
4. Dewan Adat JKMA Aceh merekomendasikan lokasi Musyawarah Besar ke-V JKMA Aceh di Aceh Tenggara atau Pidie, dan akan dibahas lebih lanjut pada Mei 2017 dalam Rapat Dewan Adat JKMA Aceh Pra Musyawarah Besar.
Menurut Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma, Rapat Dewan Adat JKMA Aceh ini merupakan agenda tahunan JKMA Aceh, yang dimandatkan dalam Statuta JKMA Aceh. “Hasil atau rekomendasi dari Rapat ini akan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana JKMA Aceh untuk satu tahun ke depan” tutup Zulfikar.(Rill)
loading...
Post a Comment