![]() |
-Pelaku ditahan di Polda Jambi dengan sejumlah barang bukti yang disita |
Jambi - Reserse Narkoba Polda Jambi kembali meringkus jaringan narkoba yang memanfaatkan kurir wanita Aceh dalam peredarannya.
Jajaran Ditresnarkoba kembali menangkap perempuan asal Aceh, NA di Muarobungo. Sebelumnya, Reserse Narkoba Jambi telah menangkap ER, perempuan asal Aceh ditangkap di Muarojambi karena membawa 2 Kg Sabu.
Kali ini, dari tangan NA diamankan barang bukti 6 Ons narkotika jenis sabu. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp700 juta.
“Jika diuangkan 1 gram aja sudah berapa? Ini 6 Ons, bisa mencapai Rp700 juta,” ujar Kombes Pol Ade Safari seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (1/12).
Lebih lanjut Dia menjelaskan, tersangka NA diamankan di dalam sebuah mobil bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang diberhentikan di Jalan Lintas Sumatera KM 30, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Muarobungo, pada 25 November 2016 sekitar 22.30 WIB.
Menurutnya, tersangka menyimpan enam paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar di dalam kotak paket dan disimpan dalam tas hitam.
“Barang bukti disimpan di tas nya (tersangka,red). Pelaku merupakan kurir,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, sambungnya, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Medan dan akan diberikan ke pemesan yang berada di Palembang dengan diberi upah Rp10 juta.(JPG)
Jajaran Ditresnarkoba kembali menangkap perempuan asal Aceh, NA di Muarobungo. Sebelumnya, Reserse Narkoba Jambi telah menangkap ER, perempuan asal Aceh ditangkap di Muarojambi karena membawa 2 Kg Sabu.
Kali ini, dari tangan NA diamankan barang bukti 6 Ons narkotika jenis sabu. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp700 juta.
“Jika diuangkan 1 gram aja sudah berapa? Ini 6 Ons, bisa mencapai Rp700 juta,” ujar Kombes Pol Ade Safari seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (1/12).
Lebih lanjut Dia menjelaskan, tersangka NA diamankan di dalam sebuah mobil bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang diberhentikan di Jalan Lintas Sumatera KM 30, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Muarobungo, pada 25 November 2016 sekitar 22.30 WIB.
Menurutnya, tersangka menyimpan enam paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar di dalam kotak paket dan disimpan dalam tas hitam.
“Barang bukti disimpan di tas nya (tersangka,red). Pelaku merupakan kurir,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, sambungnya, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Medan dan akan diberikan ke pemesan yang berada di Palembang dengan diberi upah Rp10 juta.(JPG)
loading...
Post a Comment