![]() |
Bendera RRC berkibar di Pulau Obi, Privinsi Maluku Utara (Malut) di sela-sela peresmian smelther PT Wanatiara Persada. |
Makassar - Pengibaran bendera Republik Rakyat Cina (RRC) di Pulau Obi, Privinsi Maluku Utara (Malut) di sela-sela peresmian smelther PT Wanatiara Persada telah melecehkan kedaulatan Indonesia.
Bendera RRC ini dikibarkan di Dermaga PT Wanatiara Persada pada, Jumat (25/11/2016). Bendera RRC itu berkibar sejajar dengan bendera Indonesia dan ukurannya lebih besar dari bendera merah putih.
Berdasarkan informasi, berkibarnya bendera RRC ini dilihat oleh sejumlah wartawan yang akan meliput kegiatan peresmian smelther PT Wanatiara Persada.
Para wartawan itu pun ingin menurunkan bendera RRC tersebut, tapi dilarang oleh Kapolres Halmahera Selatan (Halsel) dan karyawan lapangan yang berkewarganegaraan Tiongkok PT Wanatiara Persada. Atas pelarangan itu sempat terjadi insiden antara cekcok antara wartawan dengan karyawan PT Wanatiara Persada.
PT Wanatiara Persada menyarankan agar bendera itu diturunkan sendiri oleh warga Tiongkok, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar. Namun, ternyata bendera tersebut masih saja berkibar di lokasi peresmian smelther PT Wanatiara Persada. Informasi itu sampai kepada Pasi Intel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwako Aji.
Selanjutnya, Mayor Laut (P) Harwako Aji memerintahkan Sertu Mar Agung Priyantoro menurunkan bendera RRC itu. Berdasarkan aturan pengibaran bendera RRC itu telah menyalahi aturan, sebagimana diatur dalam Undang-Undang 41/1958 tentang Lambang Negara.
Di antaranya, dikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia. Kemudian ukuran bendera RRC lebih besar dari bendera merah putih, dan dikibarkan di tempat umum.
Penurunan bendera RRC itu pun disaksikan langsung Kasintel Korem 152 Babullah, Mayor Arm Suyikno, anggota Polres Halmahera Selatan, dan Perwakilan Binda Malut, Mayor Awedy.
Selain itu, penurunan bendera RRC itu disaksikan oleh Pasintel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwoko Aji, dan ADC Gubernur Maluku Utara, Serka Bek Cepi Sutisna.
(pojoksulsel)
Bendera RRC ini dikibarkan di Dermaga PT Wanatiara Persada pada, Jumat (25/11/2016). Bendera RRC itu berkibar sejajar dengan bendera Indonesia dan ukurannya lebih besar dari bendera merah putih.
Berdasarkan informasi, berkibarnya bendera RRC ini dilihat oleh sejumlah wartawan yang akan meliput kegiatan peresmian smelther PT Wanatiara Persada.
Para wartawan itu pun ingin menurunkan bendera RRC tersebut, tapi dilarang oleh Kapolres Halmahera Selatan (Halsel) dan karyawan lapangan yang berkewarganegaraan Tiongkok PT Wanatiara Persada. Atas pelarangan itu sempat terjadi insiden antara cekcok antara wartawan dengan karyawan PT Wanatiara Persada.
PT Wanatiara Persada menyarankan agar bendera itu diturunkan sendiri oleh warga Tiongkok, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar. Namun, ternyata bendera tersebut masih saja berkibar di lokasi peresmian smelther PT Wanatiara Persada. Informasi itu sampai kepada Pasi Intel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwako Aji.
Selanjutnya, Mayor Laut (P) Harwako Aji memerintahkan Sertu Mar Agung Priyantoro menurunkan bendera RRC itu. Berdasarkan aturan pengibaran bendera RRC itu telah menyalahi aturan, sebagimana diatur dalam Undang-Undang 41/1958 tentang Lambang Negara.
Di antaranya, dikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia. Kemudian ukuran bendera RRC lebih besar dari bendera merah putih, dan dikibarkan di tempat umum.
Penurunan bendera RRC itu pun disaksikan langsung Kasintel Korem 152 Babullah, Mayor Arm Suyikno, anggota Polres Halmahera Selatan, dan Perwakilan Binda Malut, Mayor Awedy.
Selain itu, penurunan bendera RRC itu disaksikan oleh Pasintel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwoko Aji, dan ADC Gubernur Maluku Utara, Serka Bek Cepi Sutisna.
(pojoksulsel)
loading...
Post a Comment