Lhokseumawe - Buntut pertengkaran yang menuai perkelahian antara dua pelajar SMA Mhd dan E yang mengikuti kegiatan pramuka di Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, Kamis (1/12), ternyata berhujung terjadinya aksi balas dendam oleh orangtua murid yang merupakan seorang oknum TNI bersama dua oknum polisi.
Baca : LBH Pos Lhokseumawe Laporkan Kasus Pemukulan Anak dibawah Umur ke Polres Aceh Utara dan DENPOM IM/1 Lhokseumawe
Pasca tindakan balas dendam tersebut, keluarga korban pemukulan, Mhd dipandu LBH Banda Aceh Pos Kota Lhokseumawe telah membuat laporan pengaduan kasus penganiayaan anak dibawah umur ke Polres Lhokseumawe dan Denpom Iskandar Muda / 1 Lhokseumawe.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Kota Lhokseumawe Fauzan. SH mengatakan setelah menerima pengaduan dari Korban Mhd, 17 dan keluarganya pada tanggal 20 November 2016 lalu, telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum TNI dan Polisi dari pihak keluarga E.
Sehingga, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe langsung melaporkan tindakan tersebut ke SPKT Polres Aceh Utara pada tanggal 21 November 2016 dengan nomor STBL: 160/XI/2016/Res Acut/SPKT dengan perkara Pemukulan anak dibawah umur yang diatur didalam undang-undang nomor tentang Perlindungan Anak.
Berlanjut dari itu, LBH juga kembali melaporkan kasus tersebut pada Denpom IM/1 pada Rabu (30/11) lalu.
“Laporan tersebut kita teruskan hingga ke DENPOM karena berdasarkan keterangan dari keluarga korban pelaku adalah oknum TNI. Sehingga DENPOM-lah yang akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan dalam waktu dekat saya merencanakan akan melaporkan oknum Polisi yang juga ikut terlibat dalam penganiayaan ini” ungkapanya.
Fauzan menyebutkan kronologis kasus balas dendam anak itu bermula ketika Mhd sedang mengikuti lomba giat prestasi pramuka di Kec. Baktiya. Singkatnya, tiba-tiba terlibat salah paham antara Mhd dan E hingga keduanya saling adu jotos dan sempat dileraikan oleh pelajar pramuka lain dan panitia.
Akan tetapi, saat Mhd sedang berangkat pulang bersama rombongan pelajar lain yang diangkut dengan truck. Ditengah perjalanan, truck dihadang oleh
sejumlah pria yang bertampang mirip anggota polisi.
Lalu seorang oknum polisi berpakaian preman dengan kaos oblong bertuliskan polisi merapat ke truck sambil membawa Es dan dengan cara kasar meminta Mhd untuk turun dari truck.
Setelah Mhd turun, seorag oknum polisi lainnya meminta Mhd dan E untuk kembali berduel sebagai pria jantan. Secara spontanitas datanglah panitia untuk kembali melerai agar tidak terjadi kontak fisik.
Namun saat oknum polisi masih memegang erat Mhd, tiba-tiba datang ibu dari E dengan beringas menendang Mhd, disusul juga oleh ayah si E yang merupakan anggota TNI meninju wajah Mhd.
Akibat dari pemukulan anak dibawah umur yang dilakukan bersama-sama tersebut, Mhd harus dirawat inap di Pukesmas Kecamatan Matangkuli selama 3 hari.
Sementara itu, Kapenrem 011 / Lilawangsa Mayor Nasrun Nasution yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mengetahui adanya kejadian dan belum mendapat informasi soal oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan pelajar.
Kapenrem mengaku agar tidak salah informasi maka dirinya akan melakukan cros chek dulu terkait informasi tersebut.
Sedangkan Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim AKBp Sofyan mengaku dirinya sudah mendengar secara lisan tentang kasus perkelahian antara kedua pelajar pramuka di Kecamatan Baktiya.
Akan tetapi, terkait laporan pengaduan penganiayaan anak dibawah umur oleh oknum polisi tersebut Sofyan mengaku belum mengetahuinya lantaran sedang ada kegiatan dinas di Kota Banda Aceh.
“ Saya ada mendengar tentang kejadiannya. Tapi saya belum tahu apa benar sudah dibuat laporan, karena saya sedang di Banda Aceh. Nantilah saya cek dulu kebenarannya apakah laporan tersebut cukup buktinya yang memenuhi unsur kasusnya. (ZA/SA)
Pasca tindakan balas dendam tersebut, keluarga korban pemukulan, Mhd dipandu LBH Banda Aceh Pos Kota Lhokseumawe telah membuat laporan pengaduan kasus penganiayaan anak dibawah umur ke Polres Lhokseumawe dan Denpom Iskandar Muda / 1 Lhokseumawe.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Kota Lhokseumawe Fauzan. SH mengatakan setelah menerima pengaduan dari Korban Mhd, 17 dan keluarganya pada tanggal 20 November 2016 lalu, telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum TNI dan Polisi dari pihak keluarga E.
Sehingga, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe langsung melaporkan tindakan tersebut ke SPKT Polres Aceh Utara pada tanggal 21 November 2016 dengan nomor STBL: 160/XI/2016/Res Acut/SPKT dengan perkara Pemukulan anak dibawah umur yang diatur didalam undang-undang nomor tentang Perlindungan Anak.
Berlanjut dari itu, LBH juga kembali melaporkan kasus tersebut pada Denpom IM/1 pada Rabu (30/11) lalu.
“Laporan tersebut kita teruskan hingga ke DENPOM karena berdasarkan keterangan dari keluarga korban pelaku adalah oknum TNI. Sehingga DENPOM-lah yang akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan dalam waktu dekat saya merencanakan akan melaporkan oknum Polisi yang juga ikut terlibat dalam penganiayaan ini” ungkapanya.
Fauzan menyebutkan kronologis kasus balas dendam anak itu bermula ketika Mhd sedang mengikuti lomba giat prestasi pramuka di Kec. Baktiya. Singkatnya, tiba-tiba terlibat salah paham antara Mhd dan E hingga keduanya saling adu jotos dan sempat dileraikan oleh pelajar pramuka lain dan panitia.
Akan tetapi, saat Mhd sedang berangkat pulang bersama rombongan pelajar lain yang diangkut dengan truck. Ditengah perjalanan, truck dihadang oleh
sejumlah pria yang bertampang mirip anggota polisi.
Lalu seorang oknum polisi berpakaian preman dengan kaos oblong bertuliskan polisi merapat ke truck sambil membawa Es dan dengan cara kasar meminta Mhd untuk turun dari truck.
Setelah Mhd turun, seorag oknum polisi lainnya meminta Mhd dan E untuk kembali berduel sebagai pria jantan. Secara spontanitas datanglah panitia untuk kembali melerai agar tidak terjadi kontak fisik.
Namun saat oknum polisi masih memegang erat Mhd, tiba-tiba datang ibu dari E dengan beringas menendang Mhd, disusul juga oleh ayah si E yang merupakan anggota TNI meninju wajah Mhd.
Akibat dari pemukulan anak dibawah umur yang dilakukan bersama-sama tersebut, Mhd harus dirawat inap di Pukesmas Kecamatan Matangkuli selama 3 hari.
Sementara itu, Kapenrem 011 / Lilawangsa Mayor Nasrun Nasution yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mengetahui adanya kejadian dan belum mendapat informasi soal oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan pelajar.
Kapenrem mengaku agar tidak salah informasi maka dirinya akan melakukan cros chek dulu terkait informasi tersebut.
Sedangkan Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim AKBp Sofyan mengaku dirinya sudah mendengar secara lisan tentang kasus perkelahian antara kedua pelajar pramuka di Kecamatan Baktiya.
Akan tetapi, terkait laporan pengaduan penganiayaan anak dibawah umur oleh oknum polisi tersebut Sofyan mengaku belum mengetahuinya lantaran sedang ada kegiatan dinas di Kota Banda Aceh.
“ Saya ada mendengar tentang kejadiannya. Tapi saya belum tahu apa benar sudah dibuat laporan, karena saya sedang di Banda Aceh. Nantilah saya cek dulu kebenarannya apakah laporan tersebut cukup buktinya yang memenuhi unsur kasusnya. (ZA/SA)
loading...
Post a Comment