Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Aryos Nivada: “ Pemerintah Harus Revisi Perkap No 23 Tahun 2011 "

Rumah sulaiman lokasi penangkapan bahraini saat ditangkap densus 88 di desa blangteurakan,Sawang Aceh Utara

SAWANG- Hingga hari ini,Senin (28/11) masih menyisakan seribu tanda terkait penangkapan dan tudingan Bahraini sebagai teroris,khususnya pihak keluarga.

Meski pihak keluarga mengetahui jika yang melakukan penangkapan bahraini adalah polisi namun hingga detik ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak Kepolisian yakni Densus 88 status Bahraini.
Bahkan keluarga juga tidak menerima surat apapun mulai saat ditangkap,penggeledahan rumah hingga saat ini.

“ Waktu bang bahraini ditangkap tidak diberikan surat apapun,surat penangkapan atau surat penggeledahan dan surat apapun sampai sekarang,”ungkap sulaiman.

Sulaiman bersama adik perempuannya yus mengaku tidak tahu harus kemana untuk dapat mendapat penjelasan status abangnya yang ditangkap oleh densus 88 kemarin.

“ Kami tidak tahu harus kemana menanyakan mengapa abang ditangkap dan dituduh teroris,kami ingin tahu sampai dia dituduh teroris tapi kami tidak tahu harus kemana”,ujar Yus adik perempuan bahraini.
Aryos Nivada

Sementara itu Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada menyampaikan jika harus diakui jika densus 88 memiliki Kewenang yang luas,dimana membolehkan tidak memberikan surat penangkapan dan penggeledahan dalam melakukan penangkapan maupun penggeledahan.

Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 23 tahun 2003 pasal 19 te ayat II  tentang prosedur penindakan, dimana berbunyi, Dalam situasi tertentu kegiatan penindakan dapat dilakukan tanpa didahului kegiatan negosiasi dan peringatan atas pertimbangan situasi darurat (emergency),berdasarkan tingkat ancaman maupun pertimbangan lainnya.

Walau demikian Menurut Aryos,Perkap ini tidak sesuai dengan semangat profesionalime kepolisian dan Kemanusiaan,dirinya menilai agar  Pemerintah harus melakukan revisi Perkap Nomor 23 Tahun 2011 pasal 19.

“Memang kita akui jika Densus 88 diberi kewenangan luas,termasuk dibenarkan tanpa surat penangkapan,Saya menilai dengan dasar  pertimbangan kemanusiaan dan demi profesionalisme aparat penegak hukum Perkap nomor 23 tahun 2011 pasal 19 ini harus dilakukan revisi oleh Pemerintah “,ungka aryos.

Disamping itu dengan pemerintah juga dalam hal ini juga menyantumkan dalam perkap tersebut sebuah mekanisme yang mengatur pendampingan oleh pihak keluarga baik saat ditangkap maupun pemeriksaan.

“ Bukan itu saja,seharusnya untuk kasus terorisme adanya mekanisme yang mengatur pendampingan oleh pihak keluarga saat ditangkap dan dibawa saat menjalani pemeriksaan “,pungkasnya.(TSA)

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.