Jakarta - Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu terkait pidato kebangsaan yang disampaikannya pada, Senin (14/1) di JCC, Senayan, Jakarta. Sekelompok orang yang menamai dirinya sebagai Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Prabowo-Sandi dalam acara itu.
"Bahwa pada saat tanggal 14 Januari, Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan pemilu. Artinya sebelum pemilu itu dilaksanakan, dia sudah lebih dahulu (kampanye) seperti itu," ujar Ketua KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1).
Dalam laporannya, dia menyebutkan Prabowo dan Sandi melakukan pelanggaran dalam pidatonya di menit-menit tertentu. Adapun menit yang disebutkan yaitu durasi 00.01 sampai dengan menit ke 00.13 yang menyatakan 5 visi misinya.
"Pelanggaran lainnya terhitung pada durasi ke 01.17.52 detik sampai dengan 01.18.04. yang menyatakan bahwa kami butuh dukungan saudara, kami butuh kepercayaan saudara-saudara. Sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita kita semua," jelasnya.
"Ada juga pelanggaran lain terhitung pada durasi 01.19 menit sampai 01.19.54 detik yang menyatakan untuk mendengarkan dan menyaksikan paparan visi dan misi kita. Visi dan misi kita dia bilang ya, kepada saudara-saudara yang belum mendukung kami. Ada penekanan mendukung kami. Setelah mengenal visi misi kami semoga saudara bergabung dengan perjuangan kami," lanjutnya.
Menurutnya, apa yang diucapkan Prabowo pada menit-menit tersebut mengandung unsur kampanye yang berarti melanggar Pasal 274 ayat 2 UU tentang Pemilu. Maka, hal ini menurutnya wajib mendapat tindakan dari Bawaslu.
"Yang diharapkan adalah agar Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan kami agar ini menjadi pendidikan bagi masyarakat karena beliau adalah orang terbaik untuk bangsa Indonesia. Artinya harus mengikuti aturan hukum yang baik. Artinya jangan senonoh gitu saja," jelasnya.
Pelaporan KBH-KIB tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor 04/LP/PP/RI/00.00/I/2019.
Barang bukti yang dibawa bersama laporan ini yaitu berupa CD yang berisi pidato kebangsaan Prabowo di JCC pada 14 Januari kemarin. Barang bukti lainnya yaitu berupa print out dari rilis resmi yang dikeluarkan oleh Prabowo-Sandi saat pidato tersebut. | Kumparan
"Bahwa pada saat tanggal 14 Januari, Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan pemilu. Artinya sebelum pemilu itu dilaksanakan, dia sudah lebih dahulu (kampanye) seperti itu," ujar Ketua KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1).
Dalam laporannya, dia menyebutkan Prabowo dan Sandi melakukan pelanggaran dalam pidatonya di menit-menit tertentu. Adapun menit yang disebutkan yaitu durasi 00.01 sampai dengan menit ke 00.13 yang menyatakan 5 visi misinya.
"Pelanggaran lainnya terhitung pada durasi ke 01.17.52 detik sampai dengan 01.18.04. yang menyatakan bahwa kami butuh dukungan saudara, kami butuh kepercayaan saudara-saudara. Sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita kita semua," jelasnya.
"Ada juga pelanggaran lain terhitung pada durasi 01.19 menit sampai 01.19.54 detik yang menyatakan untuk mendengarkan dan menyaksikan paparan visi dan misi kita. Visi dan misi kita dia bilang ya, kepada saudara-saudara yang belum mendukung kami. Ada penekanan mendukung kami. Setelah mengenal visi misi kami semoga saudara bergabung dengan perjuangan kami," lanjutnya.
Menurutnya, apa yang diucapkan Prabowo pada menit-menit tersebut mengandung unsur kampanye yang berarti melanggar Pasal 274 ayat 2 UU tentang Pemilu. Maka, hal ini menurutnya wajib mendapat tindakan dari Bawaslu.
"Yang diharapkan adalah agar Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan kami agar ini menjadi pendidikan bagi masyarakat karena beliau adalah orang terbaik untuk bangsa Indonesia. Artinya harus mengikuti aturan hukum yang baik. Artinya jangan senonoh gitu saja," jelasnya.
Pelaporan KBH-KIB tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor 04/LP/PP/RI/00.00/I/2019.
Barang bukti yang dibawa bersama laporan ini yaitu berupa CD yang berisi pidato kebangsaan Prabowo di JCC pada 14 Januari kemarin. Barang bukti lainnya yaitu berupa print out dari rilis resmi yang dikeluarkan oleh Prabowo-Sandi saat pidato tersebut. | Kumparan
loading...
Post a Comment