Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu terkait pidato kebangsaan yang disampaikannya pada, Senin (14/1) di JCC, Senayan, Jakarta. Sekelompok orang yang menamai dirinya sebagai Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Prabowo-Sandi dalam acara itu.

"Bahwa pada saat tanggal 14 Januari, Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan pemilu. Artinya sebelum pemilu itu dilaksanakan, dia sudah lebih dahulu (kampanye) seperti itu," ujar Ketua KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam laporannya, dia menyebutkan Prabowo dan Sandi melakukan pelanggaran dalam pidatonya di menit-menit tertentu. Adapun menit yang disebutkan yaitu durasi 00.01 sampai dengan menit ke 00.13 yang menyatakan 5 visi misinya.

"Pelanggaran lainnya terhitung pada durasi ke 01.17.52 detik sampai dengan 01.18.04. yang menyatakan bahwa kami butuh dukungan saudara, kami butuh kepercayaan saudara-saudara. Sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita kita semua," jelasnya.

"Ada juga pelanggaran lain terhitung pada durasi 01.19 menit sampai 01.19.54 detik yang menyatakan untuk mendengarkan dan menyaksikan paparan visi dan misi kita. Visi dan misi kita dia bilang ya, kepada saudara-saudara yang belum mendukung kami. Ada penekanan mendukung kami. Setelah mengenal visi misi kami semoga saudara bergabung dengan perjuangan kami," lanjutnya.

Menurutnya, apa yang diucapkan Prabowo pada menit-menit tersebut mengandung unsur kampanye yang berarti melanggar Pasal 274 ayat 2 UU tentang Pemilu. Maka, hal ini menurutnya wajib mendapat tindakan dari Bawaslu.

"Yang diharapkan adalah agar Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan kami agar ini menjadi pendidikan bagi masyarakat karena beliau adalah orang terbaik untuk bangsa Indonesia. Artinya harus mengikuti aturan hukum yang baik. Artinya jangan senonoh gitu saja," jelasnya.

Pelaporan KBH-KIB tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor 04/LP/PP/RI/00.00/I/2019.

Barang bukti yang dibawa bersama laporan ini yaitu berupa CD yang berisi pidato kebangsaan Prabowo di JCC pada 14 Januari kemarin. Barang bukti lainnya yaitu berupa print out dari rilis resmi yang dikeluarkan oleh Prabowo-Sandi saat pidato tersebut. | Kumparan
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.