![]() |
Ilustrasi |
Aceh Tengah - Empat orang pembunuh Ridwansyah (55) warga Kampung Kuala I, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah dijerat dengan hukuman pembunuhan berencana.
Keempat tersangka adalah istri, dua orang anak serta seorang menantu korban.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Agus Riwayanto Diputra, usai rekontruksi kasus pembunuhan tersebut kepada Serambinews.com, Kamis (17/9/2019) mengatakan, sanksi bagi para pelaku dikenakan Pasal 340, Jucto Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Bahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, serta hasil rekontruksi sehingga menguatkan dugaan adanya niat para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Namun demikian, keputusan akhirnya nanti ada di pengadilan. Mereka yang akan memutuskannya, salah atau tidaknya dan berapa lama masa hukumannya,” ungkap Agus.
Disebutkan, salah satu unsur yang menjerat para tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana, yaitu adanya motif yang melatar belakangi kasus pembunuhan itu.
Sebelumnya, para tersangka dendam terhadap korban yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena ada rasa dendam, sehingga timbullah niat untuk membunuh korban,” jelasnya.
Proses penanganan kasus pembunuhan terhadap korban Ridwansyah, cepat ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Kasus ini, berhasil diungkap pada 8 Januari 2019 lalu, dan hanya berselang sepekan lebih pihak kepolisian langsung menggelar rekontruksi.
“Dari empat tersangka, ada satu yang masih dibawah umur. Makanya, kasus ini, kami upayakan bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Sepertil dilansir Serambinews.com sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ridwansyah (55) warga Kampung Kuala I, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Korban dihabisi oleh istri serta dua orang anak kandung serta seorang menantunya, pada 21 September 2018 lalu.
Jasad korban lantas dibuang di kawasan jurang Bur Lintang, Kecamatan Linge Kabupaten setempat.
Motif dari aksi pembunuhan tersebut, dilatar belakangi oleh dendam istri serta dua anak kandung Ridwansyah.
Pasalnya, korban merupakan sosok yang ringan tangan, sehingga kerap melakukan kekerasan terhadap para tersangka.
Alhasil, korban dihabisi dengan cara diracun oleh seorang tersangka berinial AM, dan dipukuli menggunakan linggis oleh kedua anak korban dan seorang menantu hingga tewas.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Seorang Suami di Aceh Dibunuh oleh Istri, Dua Anak dan Menantunya Gara-gara KDRT",
Keempat tersangka adalah istri, dua orang anak serta seorang menantu korban.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Agus Riwayanto Diputra, usai rekontruksi kasus pembunuhan tersebut kepada Serambinews.com, Kamis (17/9/2019) mengatakan, sanksi bagi para pelaku dikenakan Pasal 340, Jucto Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Bahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, serta hasil rekontruksi sehingga menguatkan dugaan adanya niat para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Namun demikian, keputusan akhirnya nanti ada di pengadilan. Mereka yang akan memutuskannya, salah atau tidaknya dan berapa lama masa hukumannya,” ungkap Agus.
Disebutkan, salah satu unsur yang menjerat para tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana, yaitu adanya motif yang melatar belakangi kasus pembunuhan itu.
Sebelumnya, para tersangka dendam terhadap korban yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena ada rasa dendam, sehingga timbullah niat untuk membunuh korban,” jelasnya.
Proses penanganan kasus pembunuhan terhadap korban Ridwansyah, cepat ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Kasus ini, berhasil diungkap pada 8 Januari 2019 lalu, dan hanya berselang sepekan lebih pihak kepolisian langsung menggelar rekontruksi.
“Dari empat tersangka, ada satu yang masih dibawah umur. Makanya, kasus ini, kami upayakan bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Sepertil dilansir Serambinews.com sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ridwansyah (55) warga Kampung Kuala I, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Korban dihabisi oleh istri serta dua orang anak kandung serta seorang menantunya, pada 21 September 2018 lalu.
Jasad korban lantas dibuang di kawasan jurang Bur Lintang, Kecamatan Linge Kabupaten setempat.
Motif dari aksi pembunuhan tersebut, dilatar belakangi oleh dendam istri serta dua anak kandung Ridwansyah.
Pasalnya, korban merupakan sosok yang ringan tangan, sehingga kerap melakukan kekerasan terhadap para tersangka.
Alhasil, korban dihabisi dengan cara diracun oleh seorang tersangka berinial AM, dan dipukuli menggunakan linggis oleh kedua anak korban dan seorang menantu hingga tewas.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Seorang Suami di Aceh Dibunuh oleh Istri, Dua Anak dan Menantunya Gara-gara KDRT",
loading...
Post a Comment