Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengeluh sakit saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Irwandi juga mengeluhkan sakitnya di dalam sel tahanan.
"Saya punya diabetes, maka bagaimanapun caranya agar izinkan kami memasukkan termos diisi air es untuk menyimpan insulin. Saya beberapa kali sudah mengalami alergi karena insulinnya rusak," kata Irwandi kepada majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Irwandi masih mengikuti persidangan. Majelis hakim sempat melanjutkan agenda sidang, yaitu pemeriksaan saksi. Namun setelahnya, Irwandi merasa tidak kuat dan majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 21 Januari 2019.
Selepas persidangan, pengacara Irwandi, Sirra Prayuna, menyebut kliennya itu sudah cocok dengan insulin. Namun di rumah tahanan (rutan), menurut Sirra, Irwandi tidak mendapatkan kelonggaran dalam menyimpan insulin.
"Barang penyimpanannya tidak ada, itu yang tadi disampaikan ke majelis hakim supaya bisa diberi kelonggaran ada termos untuk pendingin insulin," kata Sirra.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. | Detik.com
"Saya punya diabetes, maka bagaimanapun caranya agar izinkan kami memasukkan termos diisi air es untuk menyimpan insulin. Saya beberapa kali sudah mengalami alergi karena insulinnya rusak," kata Irwandi kepada majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Irwandi masih mengikuti persidangan. Majelis hakim sempat melanjutkan agenda sidang, yaitu pemeriksaan saksi. Namun setelahnya, Irwandi merasa tidak kuat dan majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 21 Januari 2019.
Selepas persidangan, pengacara Irwandi, Sirra Prayuna, menyebut kliennya itu sudah cocok dengan insulin. Namun di rumah tahanan (rutan), menurut Sirra, Irwandi tidak mendapatkan kelonggaran dalam menyimpan insulin.
"Barang penyimpanannya tidak ada, itu yang tadi disampaikan ke majelis hakim supaya bisa diberi kelonggaran ada termos untuk pendingin insulin," kata Sirra.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. | Detik.com
loading...
Post a Comment