Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

MEULABOH 16 Januari 2019 - Hari ini, koalisi masyarakat sipil mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh untuk menyerahkan dua ratus ribu lebih dukungan publik untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kallista Alam (PT KA), perusahaan pembakar lahan rawa gambut Tripa, Nagan Raya.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Rumoh Transparansi, FORA, Change.org Indonesia, GeRAM, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), dan mahasiswa peduli kawasan rawa gambut tripa menyerahkan petisi Change.org/HukumPembakarLahan kepada PN Meulaboh pada hari Rabu 16 Januari 2019. Penyerahan petisi ini dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi publik yang meminta pihak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan MA terhadap PT Kalista Alam. Sebagaimana diketahui MA mewajibkan PT Kalista Alam untuk membayar denda senilai Rp. 366 Milyar dan memulihkan lahan yang rusak.

Sebelumnya petisi tersebut juga diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada tanggal 12 Juli 2018 untuk mendesak Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo.

Pada sidang tanggal 12 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang memeriksa Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo menyatakan bahwa Putusan PN Meulaboh sebelumnya yaitu Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO yang menghukum PT Kallista Alam (PT KA) dengan denda dan kewajiban memulihkan lahan yang rusak akibat dibakar senilai Rp. 366 milyar tidak mempunyai title eksekutorial atau tidak bisa dieksekusi. Seperti diketahui sebelumnya, PT KA dinyatakan bersalah karena terbukti membakar 1.000 hektar lahan gambut di Tripa, Nagan Raya, Aceh. Pada tanggal 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir vonis PN Meulaboh dan menyatakan bahwa gugatan PT Kallista Alam tidak dapat diterima.

Farwiza, Ketua Yayasan HAkA, mengatakan, “Penyerahan petisi ini merupakan desakan kepada PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi putusan Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO. Sebagai wujud partisipasi publik, HAkA menggalang petisi ini melalui Change.org Indonesia mendesak MA membatalkan putusan 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo sekaligus memerintahkan PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT. KA sesuai dengan putusan perkara no. 1 PK/PDT/2017 jo. Putusan no. 651 K/Pdt/2015 jo putusan no. 50/PDT/2014/PT BNA jo. Putusan no.12/PDT.G/2012/PN.MBO -- untuk membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar. Penyerahan petisi ini adalah bentuk kepedulian dan kekecewaan publik terhadap terhadap pengawalan kasus tersebut.”

Dalam kesempatan tersebut, petisi diterima oleh Humas PN Meulaboh Irwanto. S. H. “kami menerima petisi ini, dan mengapresiasi aspirasi rekan-rekan” ucap Iwanto.

“PT Kallista Alam telah dibuktikan bersalah melakukan pembakaran lahan oleh PN Meulaboh yang putusannya juga dikuatkan oleh PT Banda Aceh dan MA, jadi tidak ada alasan lagi putusan ini tidak dilaksanakan. Demi terwujudnya kepastian hukum kami mendorong PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi putusan.” ujar M. Fahmi, juru bicara P2LH. (Rill)
loading...

Petisi Suarakan Segera Eksekusi Perusahaan Pembakar Lahan Diserahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.