Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta -- Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT., melantik dan meresmikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa 17 Juli 2018. Mereka yang dilantik adalah Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH.

Nova berharap, dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, para Komisioner KIP Aceh, tetap mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh beserta peraturan pelaksanaannya dalam berbagai Qanun.

"Komisioner KIP Aceh harus secara konsekuen mau dan mampu melaksanakan kekhususan Aceh terkait proses politik demokrasi di Aceh, sehingga stabilitas politik dan keamanan dapat terus berjalan dengan baik, dan tentunya berdampak pada terjaganya perdamaian di wilayah Aceh yang kita cintai ini," kata Nova Iriansyah.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada, KIP Aceh berbeda dengan KPU di wilayah lain di Indonesia. Dalam pemilu legislatif, KIP Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai lokal Di Aceh, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 dan di dalam penyelenggaraan Pilkada, Aceh memiliki Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

Karena itu, para komisioner dituntut untuk betul-betul memahami kondisi tersebut, sehingga hal-hal yang secara khusus berlaku di Aceh, dapat diaplikasikan dalam setiap pekerjaannya.

"Para komisioner KIP Ace harus menjadi stabilitator politik dan demokrasi di Aceh," kata Nova.

Pelantikan dan peresmian Komisioner KIP Aceh sendiri merupakan amanah pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Disebutkan bahwa anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPR Aceh dan ditetapkan oleh KPU, dan diresmikan oleh Gubernur.

Pada prosesnya, pemilihan pemilihan para komisioner KIP diawali dengan dibentuknya Tim Independen Penyaringan dan Penjaringan oleh DPR Aceh, yang terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Pembentukan tim independen bertujuan untuk memastikan calon Komisioner KIP yang diusulkan untuk dipilih adalah mereka yang memiliki integritas, kompetensi, profesional, non partisan dan impersonal.

Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah di Aceh, dapat terlaksana secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat.

Komisi Penyiaran Umum sebenarnya telah mengeluarkan keputusan penetapan ke tujuh Komisioner KIP Aceh pada 24 Mei 2018 lewat Keputusan KPU Nomor 410/SDM.13-KPTS/05/KPU/V/2018.

Namun, akibat beberapa polemik terkait dengan regulasi, KIP Aceh belum dilantik dan KPU RI mengambilalih tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dipertegas dengan Keputusan KPU Nomor 411/SDM.13KPTS/05/KPU/V/2018 pada tanggal 24 Mei 2018 tentang Pengambilalihan Tugas Wewenang, dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2018-2018.

"Terima kasih kepada ketua KPU RI yang selama ini telah menjalankan tugas wewenang dan kewajiban KIP Aceh, sehingga tahapan Pilkada Kabupaten Pidie Jaya dan tahapan pemilu dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Nova Iriansyah.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Arif Budiman, menyebutkan pihaknya berterima kasih pada Menteri Dalam Negeri yang telah memfasilitasi pelantikan Komisioner KIP Aceh. Ia berpesan komisioner yang dilantik menjaga amanah dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

"Berikan ruang terbuka agar di setiap tahapan masyarakat bisa terlibat untuk mengawasi jalannya pilkada mulai dari tahapan pencalonan, data pemilih sampai penghitungan suara," kata Arif. Ia juga berpesan agar komisioner KIP Aceh menjaga transparansi, integritas dan soliditas.

Senada dengan Arif, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar dalam bekerja para Komisioner KIP Aceh menjaga netralitas, sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. (Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.