![]() |
Tersangka yang juga anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diperiksa KPK |
Jakarta - Legislator Partai Golkar, Fayakhun Andriadi telah mengembalikan Rp2 miliar ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian itu berkaitan dengan penyidikan kasus suap pembahasan anggaran proyek satelit monitoring di Bakamla yang telah menjerat Fayakhun.
"KPK mengonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp2 miliar pada Senin (16 Juli)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juli 2018.
Fayakhun dalam kasus ini diduga menerima Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla sebesar Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga terima uang US$300 ribu.
Uang diterima saat Fayakhun duduk di Komisi I DPR. Saat ini politikus partai berlambang pohon beringin itu masih tercatat sebagai Anggota Komisi III DPR.
Febri melanjutkan, Fayakhun menitipkan uang Rp2 miliar itu melalui pengacaranya dalam bentuk tunai. Uang itu kata Febri disimpan dalam rekening penampungan sampai proses hukum terhadap Fayakhun berkekuatan hukum tetap.
"Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus suap ini, penyidik KPK sempat memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin beberapa waktu lalu. | Vivanews
"KPK mengonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp2 miliar pada Senin (16 Juli)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juli 2018.
Fayakhun dalam kasus ini diduga menerima Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla sebesar Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga terima uang US$300 ribu.
Uang diterima saat Fayakhun duduk di Komisi I DPR. Saat ini politikus partai berlambang pohon beringin itu masih tercatat sebagai Anggota Komisi III DPR.
Febri melanjutkan, Fayakhun menitipkan uang Rp2 miliar itu melalui pengacaranya dalam bentuk tunai. Uang itu kata Febri disimpan dalam rekening penampungan sampai proses hukum terhadap Fayakhun berkekuatan hukum tetap.
"Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus suap ini, penyidik KPK sempat memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin beberapa waktu lalu. | Vivanews
loading...
Post a Comment