-->

Iklan

LSM YARA Dilarang Temui Klien di Lapas Batu, Komnas HAM Bertindak

Sunday, 15 July 2018, 18:37:00 WIB Last Updated 2018-07-15T11:37:24Z
'/>
Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang berkantor di  Jalan Latuharhary No.4B Menteng, Jakarta Pusat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menindaklanjuti serta menyampaikan alasan dilarangnya Tim Kuasa Hukum YARA Aceh bertemu dengan napi Tabrani Poetih yang menghuni Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

Permintaan Komnas HAM ini disampaikan oleh Komisioner Amiruddin dalam surat dengan nomor 977/K-PMT/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 yang dilayangkan kepada Menkumham Yasonna H Laoly di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta.

Amiruddin menyampaikan tindaklanjut ini dilakukan oleh pihaknya mengingat Komnas HAM memiliki tugas dan fungsi pemantauan HAM yang telah diatur dalam pasal 89 ayat (3) Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

Dalam surat tersebut juga meminta Menkumham menjelaskan alasan pelarangan tim kuasa hukum untuk menemui napi kliennya oleh Kalapas Klas I Batu Nusakambangan kepada Komnas HAM paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tersebut.


Di akhir surat tersebut amiruddin mengingatkan menkumham terkait pasal 3 ayat (2) U dang-undang Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang sama didepan hukum " Jo Pasal (1)  huruf h Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Amiruddin juga kembali mengingatkan menkumham jika sikap mengabaikan merupakan pelanggaran HAM dan meminta menkumham untuk memenuhi kewajiban Hak azasi manusia di Indonesia.

" Pengabaian terhadap warganegara merupakan pelanggaran hak azasi manusia, saudara selaku dari pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban memenuhi hak azasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun1999 ",tegas amiruddin dalam surat yang dikirimkan kepada Menkumham. (BPN)
Komentar

Tampilkan

  • LSM YARA Dilarang Temui Klien di Lapas Batu, Komnas HAM Bertindak
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />