-->

Iklan

Desakan Publik Menguat, Kapan Eksekusi PT. Kallista Alam Dilakukan?

Sunday, 15 July 2018, 19:54:00 WIB Last Updated 2018-07-15T12:54:32Z
'/>
Penutupan kanal dilakukan agar gambut di Rawa Tripa ini tetap basah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
StatusAceh.Net - Sebanyak 120 ribu tandatangan dibubuhkan masyarakat. Publik mendesak, Pengadilan Tinggi Aceh dan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, yang menganulir putusan Mahkamah Agung terhadap kasus pembakaran hutan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya.

Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor:651 K/Pdt/2015, telah memvonis PT. Kalista Alam bersalah karena membakar hutan gambut Rawa Tripa. Perusahaan ini juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp366 miliar.

Namun, tiga tahun setelah putusan itu, PT. Kallista Alam justru meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dan menggugat balik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)serta Pemerintah Aceh. Dalihnya, ada kesalahan koordinat pada lahan hak guna usaha (HGU) atauerror in objecto.

“Parahnya, Majelis Hakim PN Meulaboh yang dipimpin oleh Said Hasan justru mengabulkan permintaan perusahaan sawit tersebut,” ujar Juru Bicara Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), Fahmi pada 13 Juli 2018.

Komentar

Tampilkan

  • Desakan Publik Menguat, Kapan Eksekusi PT. Kallista Alam Dilakukan?
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />