Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ahmad Dani
Lhokseumawe - Pasca penandatanganan MoU di Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia (RI), melahirkan Undang-undang untuk pemerintahan Aceh sesuai dengan apa yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Undang-Undang baru (UUPA) yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2006 tidak semuanya memuat poin-poin MoU Helsinki yang di dalamnya menguatkan kewenangan Aceh keseluruhan”, kata Ahmad Dani selaku pemerhati Politik di Aceh.

Menurutnya, pencabutan dua pasal UUPA yakni pasal 57 dan 60 ayat (1), (2), dan 4 UUPA terkait keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memang menjadi masalah. Tetapi selain itu, lebih penting lagi, merevisi UUPA dengan memasukkan semua butir MoU yang belum diakomodir.

Memang pencabutan dua pasal itu mengurangi kewenangan Aceh yaitu tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang berjumlah 7 orang untuk provinsi dan dipilih oleh DPRA, 5 orang untuk Kabupaten-Kota dipilih oleh DPRK.

"Dalam praktiknya, karena penguasa parlemen adalah partai tertentu, maka pemilihan KIP Aceh dan Kabupaten-Kota banyak diwarnai oleh kepentingan partai yang mengontrol parlemen”, demikian lanjut Ahmad Dani.

Kondisi ini seperti api dalam sekam, ketika ada yang menggugat pencabutan dua pasal UUPA tentang KIP, masyarakat pun terbelah menjadi dua.

Sebagian, khususnya pendukung partai berkuasa, menolak pencabutan ini, sebab sebagian taring mereka untuk mewarnai pilkada dan pemilu, dicabut. Namun, sebagian masyarakat diam saja, bahkan cenderung apatis, sebab mereka menyimpan harapan bahwa dengan pencabutan ini, ada ruang yang lebih besar kepada rakyat Aceh secara umum untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilihan secara professional, tanpa harus melobi kepada partai-partai yang menguasai parlemen.

"Dalam UU No. 7 tahun 2017, memang disebutkan bahwa KIP Aceh hierarki dengan KPU dan Panwaslih Aceh hierarki dengan Bawaslu," tuturnya lagi.

Ahmad Dani melanjutkan, “Kita sangat sedih ketika kewenangan Aceh yang ada di dalam UUPA dipreteli, sebagaimana kita juga sedih ketika kewenangan itu ada di tangan kita, tidak dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan Aceh secara umum, tapi dipergunakan untuk kepentingan partai atau kelompok”.

"Ini menjadi pelajaran serius kepada kita semua, untuk benar-benar menggunakan seluruh kewenangan yang masih ada untuk kepentingan rakyat banyak”, tutup Ahmad Dani.(SA/TM)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.