StatusAceh.Net - Tahu nggak, hari ini atau tepatnya pada tanggal 31 Oktober bakal ada apaan?
Kalau kamu menjawab besok adalah hari Halloween, jawaban kamu nggak salah sih!
Namun, besok ada satu hal lebih penting yang kamu harus lakukan nih!
Masih lupa? Oke, kita ingetin lagi ya!
Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!
Eits, tapi jangan panik dulu!
Waktu untuk pendaftarannya cukup lama kok.
Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Nah, sekarang kamu tahu kan besok bakalan ada apa.
Kalau udah tahu besok ada registrasi nomor ponsel, sekarang kamu tahu belum cara melakukannya?
Belum tahu juga?
Oke, kita kasih tahu ya caranya!
Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK setelah itu kirim SMS ke 4444.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).
“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).
Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor.
Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel.
Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operator x 3 nomor).
Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.
Apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu?
Menurut Ketut kemungkinan itu sulit diwujudkan. Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak.
Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator.
Begitu ditolak, kartu itu pun tidak akan bisa diaktifkan.
Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.
Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang.
Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.
(TribunStyle.com)
Kalau kamu menjawab besok adalah hari Halloween, jawaban kamu nggak salah sih!
Namun, besok ada satu hal lebih penting yang kamu harus lakukan nih!
Masih lupa? Oke, kita ingetin lagi ya!
Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!
Eits, tapi jangan panik dulu!
Waktu untuk pendaftarannya cukup lama kok.
Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Nah, sekarang kamu tahu kan besok bakalan ada apa.
Kalau udah tahu besok ada registrasi nomor ponsel, sekarang kamu tahu belum cara melakukannya?
Belum tahu juga?
Oke, kita kasih tahu ya caranya!
Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK setelah itu kirim SMS ke 4444.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).
“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).
Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor.
Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel.
Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operator x 3 nomor).
Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.
Apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu?
Menurut Ketut kemungkinan itu sulit diwujudkan. Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak.
Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator.
Begitu ditolak, kartu itu pun tidak akan bisa diaktifkan.
Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.
Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang.
Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.
(TribunStyle.com)
loading...
Post a Comment