Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman meminta kepada pelaksana kegiatan pengelolaan keuangan Desa agar dibuatkan baliho berdasarkan perencanaan dan distribusi anggaran Desa masing-masing.
“Pembuatan baliho atau papan pengumuman tersebut sebagai pengawasan yang memuat tentang peruntukan dana desa, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, apakah anggaran itu untuk kesehatan masyarakat, pendidikan, energi terbarukan atau investasi ekonomi.” ujarnya di hadapan para Geuchik di aula Mapolres setempat , selasa (31/10/2017)
Lanjutnya, Perlu diketahui unsur tindak pidana korupsi ada dua, pertama melawan hukum dan kedua merugikan keuangan negara. Kalau administrasi tidak lengkap, perbuatan melawan hukum terpenuhi dan tidak ada kerugian negara itu masih bisa terkena sanksi administrasi.
Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan inspektorat. Apalagi selama ini ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tapi sudah dikoordinasi dengan inspektorat agar ditindaklanjuti terlebih dahulu, namun apabila dari inspektorat tidak bisa menyelesaikan permasalahan itu, maka pihaknya akan turun dan menindak tegas.
“Perintah Pak Kapolri bahwa Bhabinkamtibmas bertugas melakukan pengawasan dengan bertindak Represif, dan Alhamdulillah ada beberapa Babinkabtibmas sudah ikut membantu untuk melakukan pengawasan tersebut,” jelasnya.
Hendri menambahkan, apabila ada Kapolsek dan Babinkamtibmas yang terlibat dalam Korupsi terkait Pengguna Dana Desa maka akan di pecat dengan pengajuan PTDH, ketegasan tersebut menurutnya langsung dari instruksi Kapolri.
Keterlibatan Polisi dalam unsur pengawasan karena pihaknya memahami bahwa adanya tekanan-tekanan dari masyarakat terhadap geuchik untuk penggunaan anggaran, pihaknya harus memaklumi bahwa tidak semua masyarakat memahami alokasi dana tersebut untuk apa digunakan.
“Untuk transparansi anggaran, apakah rekan-rakan sanggup memasang baliho sesuai dengan rencana kerja masing-masing sampai dengan selesai anggarannya,”tanya Kapolres kapada para Keuchik.
Hendri menegaskan, Pemasangan baliho publikasi dana Desa tersebut agar di realisasikan dan nantinya Pihak Muspika diminta untuk mengkompulir hal tersebut.(SA/TSA)
“Pembuatan baliho atau papan pengumuman tersebut sebagai pengawasan yang memuat tentang peruntukan dana desa, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, apakah anggaran itu untuk kesehatan masyarakat, pendidikan, energi terbarukan atau investasi ekonomi.” ujarnya di hadapan para Geuchik di aula Mapolres setempat , selasa (31/10/2017)
Lanjutnya, Perlu diketahui unsur tindak pidana korupsi ada dua, pertama melawan hukum dan kedua merugikan keuangan negara. Kalau administrasi tidak lengkap, perbuatan melawan hukum terpenuhi dan tidak ada kerugian negara itu masih bisa terkena sanksi administrasi.
Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan inspektorat. Apalagi selama ini ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tapi sudah dikoordinasi dengan inspektorat agar ditindaklanjuti terlebih dahulu, namun apabila dari inspektorat tidak bisa menyelesaikan permasalahan itu, maka pihaknya akan turun dan menindak tegas.
“Perintah Pak Kapolri bahwa Bhabinkamtibmas bertugas melakukan pengawasan dengan bertindak Represif, dan Alhamdulillah ada beberapa Babinkabtibmas sudah ikut membantu untuk melakukan pengawasan tersebut,” jelasnya.
Hendri menambahkan, apabila ada Kapolsek dan Babinkamtibmas yang terlibat dalam Korupsi terkait Pengguna Dana Desa maka akan di pecat dengan pengajuan PTDH, ketegasan tersebut menurutnya langsung dari instruksi Kapolri.
Keterlibatan Polisi dalam unsur pengawasan karena pihaknya memahami bahwa adanya tekanan-tekanan dari masyarakat terhadap geuchik untuk penggunaan anggaran, pihaknya harus memaklumi bahwa tidak semua masyarakat memahami alokasi dana tersebut untuk apa digunakan.
“Untuk transparansi anggaran, apakah rekan-rakan sanggup memasang baliho sesuai dengan rencana kerja masing-masing sampai dengan selesai anggarannya,”tanya Kapolres kapada para Keuchik.
Hendri menegaskan, Pemasangan baliho publikasi dana Desa tersebut agar di realisasikan dan nantinya Pihak Muspika diminta untuk mengkompulir hal tersebut.(SA/TSA)
loading...
Post a Comment