Lhokseumawe- Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Cot Baroh Desa Tanoh Anoe Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dua tersangka tersebut yakni ABR (29) warga Desa setempat sedangkan MA (22) yang masih berstatus Mahasiswa merupakan warga dusun Blang Teurakan Desa Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan tarsebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Tanoh Anoe Kecamatan setempat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat hingga Tim Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya.
Setelah penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut di rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu dengan berat 0,22gram/bruto, 1 bal plastik, 1 buah sendok dari kertas, 2 buah dompet, 3 unit hp dan Uang sebesar Rp 1.100.000.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.” ungkap AKP Mukhtar.(SA)
Dua tersangka tersebut yakni ABR (29) warga Desa setempat sedangkan MA (22) yang masih berstatus Mahasiswa merupakan warga dusun Blang Teurakan Desa Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan tarsebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Tanoh Anoe Kecamatan setempat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat hingga Tim Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya.
Setelah penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut di rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu dengan berat 0,22gram/bruto, 1 bal plastik, 1 buah sendok dari kertas, 2 buah dompet, 3 unit hp dan Uang sebesar Rp 1.100.000.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.” ungkap AKP Mukhtar.(SA)
loading...
Post a Comment