Lhokseumawe- Tim Star Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu di Desa Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara dua, Kota Lhokseumawe.” senin (30/10/2017) pukul 23.30 Wib
Tersangka ditangkap yakni HBA (42) tahun nelayan warga Dusun Blang Geureubang Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan IBA (32) tahun wiraswasta warga Dusun buket Rata Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Blang mangat Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, AH, S.Ik, MSM mengatakan, tersangka di tangkap oleh Tim Star saat melakukan patroli di lokasi tersebut. Lokasi itu menjadi sasaran patroli Tim Star karna diduga kerap menjadi tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya tim lansung dikerahkan kelokasi untuk melakukan patroli dan penyelidikan.” ujarnya.
Setelah tim patroli dikerahkan ke lokasi terlihat dua pria yang dicurigai sebagai pengedar Narkoba, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan adanya Narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket berat 0,50gram/bruto” Jelasnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.” tegas Kompol Ahzan(RMD)
Tersangka ditangkap yakni HBA (42) tahun nelayan warga Dusun Blang Geureubang Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan IBA (32) tahun wiraswasta warga Dusun buket Rata Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Blang mangat Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, AH, S.Ik, MSM mengatakan, tersangka di tangkap oleh Tim Star saat melakukan patroli di lokasi tersebut. Lokasi itu menjadi sasaran patroli Tim Star karna diduga kerap menjadi tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya tim lansung dikerahkan kelokasi untuk melakukan patroli dan penyelidikan.” ujarnya.
Setelah tim patroli dikerahkan ke lokasi terlihat dua pria yang dicurigai sebagai pengedar Narkoba, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan adanya Narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket berat 0,50gram/bruto” Jelasnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.” tegas Kompol Ahzan(RMD)
loading...
Post a Comment