Lhokseumawe- Setelah satu tahun jadi buronan polisi terkait kasus pembunuhan terhadap M Rizal (25), akhirnya S alias AG (55) berhasil diringkus Tim Resmorb Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti.
“Sebelumnya tersangka dibuntuti oleh polisi hingga akhirnya tertangkap di kediamannya,”kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada wartawan StatusAceh.Net.
Menurutnya, tersangka yang merupakan DPO dari laporan Nurahati (53) dengan Nomor Laporan LP / 334 / VIII / 2016 / Aceh / Res Lsmw pada tanggal 19 Agustus 2016 dan juga dari sejumlah keterangan dari masyarakat tentang tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan terhadap Muhammad Rizal yang mengakibatkan dia meninggal dunia.
Lanjutnya, Kejadian itu terjadi pada Selasa, 16 Oktober 2016 tahun lalu dilorong I Desa setempat, saat itu pelapor menerima telepon dari cucunya Asya Nabilla yang memberitahukan bahwa korban sudah terlentang di kasur karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tulang kering kanan.
“Sebelum meninggal dunia, Korban sempat memberitahu kepada Pelapor terhadap orang yang menganianya dirinya dan diperkuat oleh saksi saksi lain,” ungkapnya.
Dari tindakan tersebut, tersangka sudah masuk dalam daftar DPO setahun terakhir, sedangkan motifnya adalah dendam hingga berujung perkelahian pada saat itu.
“Palakunya sekitar 5 orang, dan kami masih memburu pelaku lain, tetapi tersangka S alias PG yang berat melakukan penganaiayaan, hingga korban menyebut tersangka pelakunya sebelum korban meninggal dunia.”terang AKP Budi Nasuha Waruwu.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut,”tersangka sudah diamankan di Mapolres dan terancam dengan tindak pidana pembunuhan yakni Pasal 340 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tegasnya.(SA/SAZ)
loading...
Post a Comment