Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah pekerja asing di Hotel Alexis lebih banyak. Pasalnya, kata Priyono, kemungkinan ada juga pekerja asing di hotel tersebut yang statusnya tidak memiliki izin.
"Ini masih ditelusuri oleh kementerian juga ini. Tetapi, yang namanya ilegal itu susah juga (didata). Kalau yang ada izinnya 'kan gampang (didata). Tinggal kami koordinasi dengan yang keluarkan izin. Tetapi kan yang ilegal ini sulit," ujar Priyono saat dihubungi TEMPO, Jumat, 3 November 2017 soal pekerja asing Hotel Alexis.
"Ini masih ditelusuri oleh kementerian juga ini. Tetapi, yang namanya ilegal itu susah juga (didata). Kalau yang ada izinnya 'kan gampang (didata). Tinggal kami koordinasi dengan yang keluarkan izin. Tetapi kan yang ilegal ini sulit," ujar Priyono saat dihubungi TEMPO, Jumat, 3 November 2017 soal pekerja asing Hotel Alexis.
Menurut Priyono, ada dua hal yang mendasar terkait tindakan yang harus diambil oleh Pemprov DKI terkait pekerja asing di Hotel Alexis. Pertama, sekarang ini posisi Alexis sudah tidak beroperasi. Artinya, Pemperov tidak tahu keberadaan mereka.
"Otomatis 'kan kalau sudah tidak operasional itu kan orang-orang itu udah pulang ke negaranya mungkin. Kemungkinan besar lho ya," ujar Priyono.
Kedua, apabila Hotel dan Griya Pijat Alexis masih beroperasi pasca ditutup, maka Pemprov DKI berhak mengambil langkah, seperti memerintahkan pekerja ke luar lokasi kerja, lalu bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk dideportasi.
Bahkan diduga para pekerja asing mantan dari Hotel Alexis sudah lari. "Sekarang ini, kenyataannya Alexis sudah tidak operasional nih, tentunya ini mungkin juga sudah pada lari dengan adanya penutupan itu," ujar Priyono.
Sumber: tempo.co
loading...
Post a Comment