Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Hutan Adat Mukim setelah berproses selama hampir dua tahun penyusunan dan pembahasan akhirnya ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Hutan Adat Mukim dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Jaya tanggal 3 November 2017.

Pandangan akhir Fraksi PA yang dibacakan oleh Rizal Dinata menyebutkan “sebagian hutan adat mukim sudah rusak akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab dan juga akibat kegiatan ilegal yang akhirnya kita takutkan akan menghancurkan lingkungan.”

“Mukim mempunyai batas wilayah tertentu, memiliki adat istiadat dalam mengelola wilayahnya, memiliki otoritas atas seluruh wilayah kuasanya, pengelolaan hutan adat mukim adalah untuk menjaga dan mengelola hutan dengan sebaik-baiknya supaya dapat digunakan dengan maksimal untuk kesejahteraan rakyat.”

Pandangan akhir Fraksi Partai Golkar menyatakan “bahwa hutan adat mukim Kabupaten Aceh Jaya masih sangat potensial untuk dikelola, karena sejak dulu mereka sudah mengelola secara turun temurun dari generasi ke generasi secara arif sehingga kawasan hutannya tetap terjaga dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat.”

“Akibat pengelolaan selama ini yang meninggalkan masyarakat adat mukim sehingga kondisi hutan sekarang ini menjadi rusak, dan ke depannya setelah hutan adat mukim ini menjadi salah satu bentuk pengelolaan oleh masyarakat adat kita harapkan dapat mengurangi kerusakan hutan.”

“Dampak dari regulasi ini akan menyebabkan semakin khusus tugas imum mukim, sehingga kami minta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan penambahan insentif bagi imum mukim, karena sudah sepatutnya penghargaan diberikan kepada imum mukim atas jasa dan kontribusi mereka selama ini dalam mengelola lingkungan dan masyarakat.”

Pandangan akhir Fraksi Gabungan Partai Demokrat-PPP yang dibacakan oleh H. Sanusi Abdullah, S.E. menyampaikan “bahwa semangat dalam Qanun Hutan Adat Mukim ini perlu disambut baik dan juga disikapi dengan bijaksana, setelah melalui berbagai pembahasan baik di luar maupun di dalam gedung DPRK Aceh Jaya semua pemangku kepentingan dapat menerima Qanun Hutan Adat Mukim sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat mukim, menjaga keseimbangan ekologi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan adat mukim.”

“Lebih lanjut kami harapkan Pemerintah Kabupaten (Bupati) untuk segera menetapkan wilayah dan batas, menyelesaikan semua konflik batas antar mukim, membentuk Pokja Percepatan Penetapan Hutan Adat Mukim di Kabupaten Aceh Jaya.”

Dalam pidato sambutan dari Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z mengatakan “Qanun Hutan Adat Mukim ini akan memberikan kepastian status dan kepastian hukum atas kawasan hutan adat mukim di Kabupaten Aceh Jaya, selanjutnya kita harapkan akan terbangun motivasi dan dorongan inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan adat mukim yang juga sekaligus melindungi eksistensi hutan adat mukim Kabupaten Aceh Jaya.”

Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB dalam sambutan beliau menyampaikan “hutan adat mukim memiliki fungsi sarana penyedia sumber kehidupan, sebagai penyedia cadangan air yang baik yang tidak tergantikan. Selanjutnya ke depan mukim dengan kawasan hutan adatnya dapat melakukan pengelolaan sumber daya alam dengan baik agar memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan, karena sekarang kita saksikan kawasan hutan terhimpit oleh izin perkebunan dan tambang sehingga Qanun Hutan Adat Mukim ini adalah untuk memberi perlindungan dan status yang mengukuhkan hutan adat mukim Kabupaten Aceh Jaya.”

Hal senada juga disampaikan oleh pemrakarsa Qanun Hutan Adat Mukim yaitu Ir. H. Azhar Abdurrahman (Bupati Aceh Jaya periode sebelumnya) yang sekarang menjabat sebagai Staf Khusus Bupati Aceh Jaya “bahwa Qanun Hutan Adat Mukim ini akan memberikan peluang pengelolaan kawasan hutan yang lebih luas kepada masyarakat, yang nanti kita harapkan akan memberikan dampak ekonomi dan mengangkat kesejahteraan masyarakat hukum adat Kabupaten Aceh Jaya.”

JKMA Aceh melalui Ketua Badan Pelaksana, Zulfikar Arma menyambut baik Paripurna Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Hutan Adat Mukim, “Qanun ini menjadi yang pertama di Provinsi Aceh yang memberikan legalitas ruang kelola kawasan hutan kepada masyarakat hukum adat, dan tentu saja arahan dan stimulan tetap diperlukan dari pemerintah melalui koordinasi dengan KPH dan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan hutan yang baik, adil, dan bertanggung jawab.”

Bersama Qanun Hutan Adat Mukim ini juga ikut ditetapkan dua Qanun lainnya yaitu Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pemuda Gampong dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Retribusi Usaha Perikanan di Kabupaten Aceh Jaya.
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.