Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
StatusAceh.Net - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 386,2 kilogram yang dikirim dari Aceh. Satu orang tersangka bernisial Y alias Jali (35) ditembak mati dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat (13/10).

Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan menghentikan satu unit mobil merek Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 1671 EOY, di kilometer 23 ruas tol Jakarta-Merak.

Polisi menangkap dua orang berinisial SR alias Rajali serta GS dari dalam mobil dan menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi ganja dengan berat sekitar 38,5 kilogram.


Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Argo mengatakan, ganja dibawa setelah melangsungkan transaksi dengan seorang berinisial S alias Agam (45) di kilometer 43 ruas Tol Jakarta-Merak.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari S,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

Setelah itu, kata Argo, pihaknya menangkap S yang mengendarai truk merek Mitsubishi Fuso di kilometer 42 ruas Tol Jakarta-Merak. Dari tangan S, polisi mendapati ganja sebanyak 347,7 kilogram.

Selanjutnya, Argo mengatatakan, pihaknya melakukan pengembangan dengan mengejar Y, sosok yang diduga sebagai pemilik ganja. Y akhirnya ditangkap di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan.

Namun, Y melawan dan berusaha melarikan diri saat dibawa ke Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menunjukkan lokasi jaringannya. Polisi pun menembak Y hingga akhirnya tewas. Y telah disemayamkan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur saat ini.

“Y berusaha mengambil senjata api petugas, kemudian anggota mengambil tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” tuturnya.

Menurut Argo, tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (CNN)
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.