Lhoksukon – Anggota Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di terminal Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 13:00 WIB. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor.
Informasi yang diterima statusAceh.Net, dua tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya dengan inisial RA (28) Warga Keutapang Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh dan HW (35) warga Desa Damai Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Informasi yang diterima statusAceh.Net, dua tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya dengan inisial RA (28) Warga Keutapang Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh dan HW (35) warga Desa Damai Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, setelah menerima informasi terjadinya kejadian curanmor tersebut, anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kaur ke arah timur (Medan).
Selanjutnya saat memasuki wilayah Lhoksukon anggota berhasil mengendus keberadaan tersangka yaitu di terminal Lhoksukondan anggota melakukan penyisiran tertutup di seputaran terminal tersebut.
“Setelah tersangka terlihat oleh anggota selanjutnya dilakukan pencegatan, namun tersangka tetap berusaha kabur dan hendak melawan petugas sehingga petugas mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, hingga akhirnya berhasil diringkus,”katanya.
Lanjutnya, tersangka ditangkap atas laporan Riki Hamdani (29) warga Stabat Trans Blok M Kecamatan Secanggang, Langkat karena telah membawa kabur sepeda motor miliknya sekitar pukul 11.00 WIB di Jln. Medan-B.Aceh Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Pada saat itu, Kata Budi, kedua pelaku turun dari angkutan umum di depan BRI Jln. Medan-B.Aceh Desa setempat dan masuk ke dalam ATM bank untuk melakukan penarikan uang, setelah itu kedua pelaku melihat sepmor milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci tertinggal yang bertempat di depan toko roti Malika dengan jarak sekitar 30 meter dr ATM BRI tersebut.
Kemudia pelaku menghidupkan sepmor dan membawa kabur ke arah timur (Medan), namun naasnya seorang teman wanita pelaku tidak sempat kabur dan berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Lhokseumawe.
“Akibat kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 17 juta,dan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni 1 (satu) unit sepmor Honda Vario warna merah tahun 2016 Nopol BK 2806 PAY, 1 (satu) unit helm warna merah milik korban, 1 (satu) buah dompet berisi STNK sepmor milik korban, dan 1 (satu) set pelat sepmor korban yang telah dicopot oleh pelaku,” ungkap Budi.
Untuk saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut.(SA/TM)
loading...
Post a Comment