![]() |
Rilis ganja di Polda metro. |
Jakarta - Jajaran Narkoba Polda Metro mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh- Jakarta. Barang bukti ganja 386.273 kilogram disimpan di dalam bak truk yang sudah dimodifikasi.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan empat pelaku. Dengan satu pelaku tewas ditembak petugas.
"Tersangka Y alias Jali umur 35 tahun tersangka utama pemilik barang (MD), S alias AGAM umur 45 Tahun si sopir, SR alias Rajali penerima barang, dan GS penerima barang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat. Sehingga, petugas langsung bertindak cepat.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Tol Tangerang-Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mencurigai satu unit mobil Toyota Calya warna putih nomor polisi B 1671 EOY yang melaju kencang ke arah Jakarta kemudian petugas berhasil menghentikan mobil tersebut di KM 23 Tol Tangerang - Jakarta dan menangkap 2 orang atas nama S alias Razali dan GS," tukasnya.
Dari kendaraan itu, petugas temukan dua karung plastik berisi narkotika jenis ganja berjumlah 40 paket. Dengan berat total 38.512 gram.
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika ganja tersebut dari saudara Agam di Rest Area Km 43 Tol Tangerang-Jakata Balaraja Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S alias Agam pada hari Jumat (13/10), sekitar pukul 04.30 WIB di Rest Area KM 42 Tol Tangerang-Jakarta.
"Kita menyita satu unit Truk Fuso yang berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya truk fuso tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pembongkaran dinding depan bak truk tersebut dan terdapat 315 pak ganja berat seluruhnya 347.761 kilogram," ujarnya.
Suwondo melanjutkan, setelah menangkap pelaku dilakukan pengembangan terhadap pemilik dan berhasil ditangkap tersangka Y alias JALI di Rumah Nomor 60, RT 006 RW 003, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/10) siang. Petugas saat itu menyita 2 handphone.
"Kemudian petugas membawa tersangka Y alias Jali ke daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menunjuÄ·kan jaringannya namun tersangka Y alias Jali berusaha melawan dengan berusaha merebut senpi anggota, lalu dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias JALI meninggal dunia kemudian jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," pungkasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. | Merdeka.com
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan empat pelaku. Dengan satu pelaku tewas ditembak petugas.
"Tersangka Y alias Jali umur 35 tahun tersangka utama pemilik barang (MD), S alias AGAM umur 45 Tahun si sopir, SR alias Rajali penerima barang, dan GS penerima barang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat. Sehingga, petugas langsung bertindak cepat.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Tol Tangerang-Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mencurigai satu unit mobil Toyota Calya warna putih nomor polisi B 1671 EOY yang melaju kencang ke arah Jakarta kemudian petugas berhasil menghentikan mobil tersebut di KM 23 Tol Tangerang - Jakarta dan menangkap 2 orang atas nama S alias Razali dan GS," tukasnya.
Dari kendaraan itu, petugas temukan dua karung plastik berisi narkotika jenis ganja berjumlah 40 paket. Dengan berat total 38.512 gram.
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika ganja tersebut dari saudara Agam di Rest Area Km 43 Tol Tangerang-Jakata Balaraja Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S alias Agam pada hari Jumat (13/10), sekitar pukul 04.30 WIB di Rest Area KM 42 Tol Tangerang-Jakarta.
"Kita menyita satu unit Truk Fuso yang berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya truk fuso tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pembongkaran dinding depan bak truk tersebut dan terdapat 315 pak ganja berat seluruhnya 347.761 kilogram," ujarnya.
Suwondo melanjutkan, setelah menangkap pelaku dilakukan pengembangan terhadap pemilik dan berhasil ditangkap tersangka Y alias JALI di Rumah Nomor 60, RT 006 RW 003, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/10) siang. Petugas saat itu menyita 2 handphone.
"Kemudian petugas membawa tersangka Y alias Jali ke daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menunjuÄ·kan jaringannya namun tersangka Y alias Jali berusaha melawan dengan berusaha merebut senpi anggota, lalu dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias JALI meninggal dunia kemudian jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," pungkasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment