Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhoksukon - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah Aceh Utara segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) sebagaimana diwajibkan dalam UU No 14 Tahun 2008. Berdasarkan sidang pembacaan putusan sengketa infomasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA) pada 18 Oktober 2017 antara kelompok perempuan dampingan MaTA dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh Utara dan PPID Pembantu serta Atasan PPID terungkap bahwa Pemerintah Aceh Utara belum memiliki DIP.

Menurut MaTA, DIP ini penting bagi Pemerintah Aceh Utara sebagai basis awal tentang informasi apa saja yang dikuasai. Selain itu, berdasarkan penelusuran MaTA, KIA juga akan melakukan penilaian terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di daerah, dimana salah satu penilaiannya adalah ketersediaan DIP. Tanpa memiliki DIP dipastikan Aceh Utara akan mendapat peringkat paling bawah.

Selain DIP, Aceh Utara juga tidak memiliki data/informasi Surat Keputusan Izin Usaha dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Mandum Payah Tamita. Padahal, PT MPT ini sudah “mengeruk” hasil kekayaan Aceh Utara. Tanpa mengantongi informasi-informasi ini, bagaimana mungkin Pemerintah Aceh Utara melalui dinas teknisnya melakukan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan yang bersangkutan.

Bagi MaTA dan kelompok perempuan, informasi Surat Keputusan Izin Usaha dan Amdal PT MPT akan digunakan sebagai basis data untuk melakukan review izin. Terlebih Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, pada pemerintahan periode sebelumnya telah mendesak Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan ini. Pasalnya, menurut Bupati Aceh Utara, perusahaan yang beroperasi di wilayah Cot Girek tersebut diduga kuat telah merusak hutan Aceh Utara yang mengakibatkan banjir bandang.

Namun, hingga saat ini belum ada upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi perusahaan tersebut meskipun telah ada desakan dari banyak pihak. Untuk itu, MaTA berharap Pemerintah Aceh Utara perlu mengumpulkan informasi mengenai perusahaan ini, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi yang nantinya dapat dijadikan sebagai dasar pengusulan apakah izin usaha perusahaan dapat diperpanjang atau dihentikan.

Di sisi lain, MaTA juga merasa aneh bahwa Pemerintah Aceh Utara tidak memiliki informasi mengenai hasil evaluasi atau review berkala perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Utara. Dalam Permentan No 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada pasal 44 ayat (1) mengamanatkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan usaha perkebunan dilakukan oleh direktur jenderal, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangan.

Dan ayat (3)-nya menyebutkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam bentuk evaluasi kinerja perusahaan perkebunan dan penilaian usaha perkebunan. Tanpa adanya hasil evaluasi atau review ini, patut diduga Pemerintah Aceh Utara melalui dinas teknisnya tidak melakukan apapun untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan tersebut.[Rill]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.