![]() |
Siti Rahimah, Aceh Timur, Provinsi NAD diamankan Subdit III Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi, () |
StatusAceh.net - Banyak cara dilakukan orang untuk mendapatkan uang.
Ada yang melakukannya dengan jalan yang halal, ada juga melalui cara yang tidak benar.
Siti Rahimah merupakan satu di antara yang mencoba mendapatkan uang dengan cara tidak benar.
Warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi NAD itu akhirnya diamankan Subdit III Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Dia berusaha mendapatkan penghasilan dengan cara menjadi kurir narkoba.
Untuk mengelabui aparat, dia menyimpan narkoba yang dibawanya di tempat yang tak diperkirakan sebelumnya
"Dia menyimpan narkoba di celana dalamnya," Jelas Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, saat Menggelar ekspouse di Lobi Mapolda.
Dia bilang wanita ini membawa narkoba berupa setengah kilogram sabu dan 144 butir ekstasi. Nilainya di pasar gelap sudah lebih dari satu miliar rupiah.
Total ada tujuh orang kurir dan pengedar narkoba berhasil ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Kapolda Jambi mengatakan, dari penangkapan 7 tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 42 paket besar ganja dengan berat lebih kurang 43,400 gram.
"dan 1.484,80 gram sabu-sabu," ujar Kapolda Senin (16/10).
Narkoba jenis lainnya adalah 144 butir ekstasi. "Barang bukti ini beredar dari luar Jambi," Jelas Kapolda. | tribunnews.com
Ada yang melakukannya dengan jalan yang halal, ada juga melalui cara yang tidak benar.
Siti Rahimah merupakan satu di antara yang mencoba mendapatkan uang dengan cara tidak benar.
Warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi NAD itu akhirnya diamankan Subdit III Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Dia berusaha mendapatkan penghasilan dengan cara menjadi kurir narkoba.
Untuk mengelabui aparat, dia menyimpan narkoba yang dibawanya di tempat yang tak diperkirakan sebelumnya
"Dia menyimpan narkoba di celana dalamnya," Jelas Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, saat Menggelar ekspouse di Lobi Mapolda.
Dia bilang wanita ini membawa narkoba berupa setengah kilogram sabu dan 144 butir ekstasi. Nilainya di pasar gelap sudah lebih dari satu miliar rupiah.
Total ada tujuh orang kurir dan pengedar narkoba berhasil ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Kapolda Jambi mengatakan, dari penangkapan 7 tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 42 paket besar ganja dengan berat lebih kurang 43,400 gram.
"dan 1.484,80 gram sabu-sabu," ujar Kapolda Senin (16/10).
Narkoba jenis lainnya adalah 144 butir ekstasi. "Barang bukti ini beredar dari luar Jambi," Jelas Kapolda. | tribunnews.com
loading...
Post a Comment