![]() |
Aparat menyita bendera Bintang Bulan dari rumah eks kombatan GAM Aceh Jaya, Hamdan Cukhop, Selasa (15/8/2017) |
Aceh Jaya - Aparat kepolisian dan TNI menyita satu lembar bendera bulan bintang yang di kibarkan oleh mantan GAM di Gampong Baro Sayeung, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Selasa (15/8/2017) menjelang siang tadi.
"Bendera yang sempat dikibarkan di depan rumah mantan anggota GAM telah kita sita dan sudah kita amankan di Mapolsek Setia Bakti, karena belum dibenarkan untuk dikibarkan. Sementara yang bersangkutan akan kita interogasi terkait pengibaran tersebut," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto kepada Serambinews.com, Selasa (15/8/2017).
Diberitakan sebelumnya, mantan kombatan GAM Aceh Jaya, Hamdan Cukhop mengibarkan bendera bulan bintang di depan rumahnya di Desa Gampong Baro Sayeung, Kecamatan Setia Bakti Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.
Ia menyebut pengibaran bendera tersebut dilakukannya dalam rangka memperingati perdamaian GAM dan RI pada hari ini.
Untuk diketahui, hingga kini pengibaran bendera Bintang Bulanmasih menuai kontroversi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat menganggap benderaBintang Bulan yang sudah disahkan oleh DPRA--dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013--sebagai Bendera Aceh, masih mirip bendera separatis, sehingga tidak boleh dikibarkan.
Pada tanggal 28 Maret 2016 lalu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang terdiri atas Wali Nanggroe, Gubernur, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda, dan Kajati Aceh mengeluarkan pernyataan bersama tentang bendera dan lambang Aceh.
Dalam seruan bersama itu, Forkopimda Aceh meminta semua pihak menahan diri, jangan dulu mengibarkan bendera Aceh, mengingat belum ada suatu kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh tentang bendera dan lambang dimaksud.(Serambinews)
"Bendera yang sempat dikibarkan di depan rumah mantan anggota GAM telah kita sita dan sudah kita amankan di Mapolsek Setia Bakti, karena belum dibenarkan untuk dikibarkan. Sementara yang bersangkutan akan kita interogasi terkait pengibaran tersebut," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto kepada Serambinews.com, Selasa (15/8/2017).
Diberitakan sebelumnya, mantan kombatan GAM Aceh Jaya, Hamdan Cukhop mengibarkan bendera bulan bintang di depan rumahnya di Desa Gampong Baro Sayeung, Kecamatan Setia Bakti Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.
Ia menyebut pengibaran bendera tersebut dilakukannya dalam rangka memperingati perdamaian GAM dan RI pada hari ini.
Untuk diketahui, hingga kini pengibaran bendera Bintang Bulanmasih menuai kontroversi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat menganggap benderaBintang Bulan yang sudah disahkan oleh DPRA--dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013--sebagai Bendera Aceh, masih mirip bendera separatis, sehingga tidak boleh dikibarkan.
Pada tanggal 28 Maret 2016 lalu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang terdiri atas Wali Nanggroe, Gubernur, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda, dan Kajati Aceh mengeluarkan pernyataan bersama tentang bendera dan lambang Aceh.
Dalam seruan bersama itu, Forkopimda Aceh meminta semua pihak menahan diri, jangan dulu mengibarkan bendera Aceh, mengingat belum ada suatu kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh tentang bendera dan lambang dimaksud.(Serambinews)
loading...
Post a Comment