Aceh Utara - Tim Khusus DitResnarkoba Polda Aceh menangkap KA (21) warga Desa Mon Jeurujak Kecamatan Gandapura, Bireuen. Sabtu, 12 Agustus 2017 lalu. KA ditangkap karena Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 10 Kg.
Kapolda Aceh I rjen Pol Drs. Rio S Djambak melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol. Goenawan mengungkapkan penangkapan KA dilakukan di Desa Meunasa Pulo. Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada hari Sabtu 12 Agustus 2017 sekitar Pukul : 15:00 WIB.
“KA ditangkap setelah Timsus DitResnarkoba Polda Aceh mendapat informasi dari Salah seorang Mr F hingga melakukan penyamaran sebagai pembeli,”terangnya
Menurutnya, Pada hari Jumat 4 Agustus 2017 sekira pukul 06:00 WIB pihaknya mendapat informasi dari seseorang bahwa pada hari sebelumnya yaitu kamis ada barang narkotika jenis Sabu turun didaerah Aceh timur.
Selanjutnya, Timsus DitResnarkoba polda Aceh melakukan penyelidikan atas info tersebut diwilayah Aceh Timur, sehingga pada Senin 07 Agustus 2017 tersangka melakukan transaksi 5 kg sabu dengan pemilik barang (F) , sebelum penyerahan barang haram itu, Mister F meminta transfer uang sebanyak Rp 150 Juta untuk tanda jadi. Karena Tim tidak mau menyanggupi negosiasi tersebut,sehingga transaksi Batal.
Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2017 terjadi kesepakatan kembali seuai dengan yang di sepakati sehingga personil di arahkan oleh Mr F menunggu di jembatan arah Arakundo Aceh Timur, kemudian diarahkan kembali diwilayah Idi Cut,
Selanjutanya Bripka T Fandy dan Briptu Haris menuju lokasi dan melihat barang yang di pesan tersebut, setelah bertemu dengan seseorang kepercayaan Mr F maka di perlihatkan barang sebanyak 1kg, karena kesepakatan sebelumnya 5 kg, maka transaksi kembali di batalkan.
Sehingga proses pengungkapan itu terus berjalan, hingga Pada hari jumat pukul 10:00 wib terjadi kesepakatan untuk transaksi kemabli di daerah Lhokseumawe namun ditunggu sampai pukul 23:00 WIB tidak kelihatan dan komunikasi sehingga transaksi dibatalkan kembali,
Pada hari Sabtu tgl 12 Agustus 2017 sekira pukul 07.00 WIB Tim mendapatkan telpon dari Mr F hingga terjadi kesepakatan Transaksi kembali, sikira pukul 15:00 WIB di daerah Meunasa Pulo Kecamatan Sawang, Aceh Utara, maka pada saat itu pula dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka KA.
“Dari hasil penangkapan itu berhasil disita barang bukti sebanyak 10 kg, 1 buah sepmor vario dan 3 HP,” jelas Humas Polda Aceh.
Dari keterangan tersangka, barang haram itu diambil di jalan Elak , sesampai ditempat tersebut bertemu dengan orang keprcayaan mr F di atas sepeda motor orang tersebut memakai Helm menanyakan kepada tersangka “KK ", apakah ini yang 10 Kg " dijawab oleh tersangka "Iya" selanjutnya langsung diserahkan Tas yang berisi Narkotika jenis Sabu.
Setelah itu, barang tersebut dibawa oleh Tersangka utuk dilakukan transaksi dengan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh, hasil pengembangan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang kepercayaan Mr F yang memberikan barang kepada Tersangka KA.
“Untuk saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, “tegas Humas Polda Aceh.[SA/TM]
loading...
Post a Comment