StatusAceh.Net - Umar Patek alias Hisyam bin Alizein membuktikan kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gembong peristiwa Bom Bali I ini menjadi petugas pengibar bendera Merah Putih dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke-71 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8/2017) hari ini.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lilik Bambang, menyebutkan Umar Patek telah diberikan pelatihan khusus untuk menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara HUT RI ke-72.
Pasalnya, mantan teroris internasional itu baru pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara kemerdekaan Indonesia.
“Petugas Lapas Porong meminta kepada Suud Rusli untuk mengajarkan tata cara menaikkan bendera kepada Umar Patek,” ujar Lilik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2017).
Suud Rusli merupakan terpidana hukuman mati untuk kasus Pembunuhan Bos PT Asaba yaitu, Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, pada 2003.
Sebagai mantan anggota marinir, Suud dinilai memahami tata cara dalam upacara pengibaran bendera pada hari kemerdekaan.
Pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Porong juga melihat potensi dimilik Suud sebagai mantan tentara tentunya memiliki kemampuan baris-berbaris dalam upacara.
Umar Patek sebelumnya pernah sekali menjadi petugas pengibar bendera. Ia pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam peringatan hari Kebangkitan Nasional pada 2015.
Namun, menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara kemerdekaan merupakan pengalaman pertama bagi pria berjenggot panjang ini.
Lilik menuturkan, kesediaan Umar Patek menjadi petugas upacara Kemerdekaan Indonesia dinilai menjadi tolok ukur bahwa upaya proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Porong telah berjalan dengan baik.
Ia berharap apa yang dilakukan oleh Umar Patek dapat memberikan inspirasi kepada WBP lainnya, terutama kepada kasus terorisme.
“Kami berharap mereka sadar dan kembali memberikan yang terbaik kepada tanah air. Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” ucap Lilik.
Tanggung Konsekuensi
Bambang selaku Kasie Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo menambahkan, awalnya Umar Patek ditawari oleh pihak Lapas Porong untuk mengibarkan bendera.
"Tanggapan Umar Patek malah mengiyakan, akhirnya kita setujui dia untuk mengibarkan bendera dengan semua konsekuensinya," ujar Bambang kepada Tribunjatim.com, Rabu kemarin.
Konsekuensi yang dimaksud, kata Bambang, risiko Umar Patek dijauhi oleh temannya, dan dicap sebagai pengkhianat.
Namun komitmen Umar Patek sudah bulat untuk NKRI.
Sebelumnya, Umar bersama empat napi terorisme Poso dan Ambon, telah menyatakan kesetiaannya kepada NKRI.
Gembong peristiwa Bom Bali I ini menjadi petugas pengibar bendera Merah Putih dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke-71 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8/2017) hari ini.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lilik Bambang, menyebutkan Umar Patek telah diberikan pelatihan khusus untuk menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara HUT RI ke-72.
Pasalnya, mantan teroris internasional itu baru pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara kemerdekaan Indonesia.
“Petugas Lapas Porong meminta kepada Suud Rusli untuk mengajarkan tata cara menaikkan bendera kepada Umar Patek,” ujar Lilik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2017).
Suud Rusli merupakan terpidana hukuman mati untuk kasus Pembunuhan Bos PT Asaba yaitu, Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, pada 2003.
Sebagai mantan anggota marinir, Suud dinilai memahami tata cara dalam upacara pengibaran bendera pada hari kemerdekaan.
Pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Porong juga melihat potensi dimilik Suud sebagai mantan tentara tentunya memiliki kemampuan baris-berbaris dalam upacara.
Umar Patek sebelumnya pernah sekali menjadi petugas pengibar bendera. Ia pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam peringatan hari Kebangkitan Nasional pada 2015.
Namun, menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara kemerdekaan merupakan pengalaman pertama bagi pria berjenggot panjang ini.
Lilik menuturkan, kesediaan Umar Patek menjadi petugas upacara Kemerdekaan Indonesia dinilai menjadi tolok ukur bahwa upaya proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Porong telah berjalan dengan baik.
Ia berharap apa yang dilakukan oleh Umar Patek dapat memberikan inspirasi kepada WBP lainnya, terutama kepada kasus terorisme.
“Kami berharap mereka sadar dan kembali memberikan yang terbaik kepada tanah air. Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” ucap Lilik.
Tanggung Konsekuensi
Bambang selaku Kasie Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo menambahkan, awalnya Umar Patek ditawari oleh pihak Lapas Porong untuk mengibarkan bendera.
"Tanggapan Umar Patek malah mengiyakan, akhirnya kita setujui dia untuk mengibarkan bendera dengan semua konsekuensinya," ujar Bambang kepada Tribunjatim.com, Rabu kemarin.
Konsekuensi yang dimaksud, kata Bambang, risiko Umar Patek dijauhi oleh temannya, dan dicap sebagai pengkhianat.
Namun komitmen Umar Patek sudah bulat untuk NKRI.
Sebelumnya, Umar bersama empat napi terorisme Poso dan Ambon, telah menyatakan kesetiaannya kepada NKRI.
loading...
Post a Comment