Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi Mesum
StatusAceh - Seorang guru SMP negeri di Jembrana, Gede JW (37) terpaksa harus mendekam di Polres Jembrana. Itu setelah dirinya tepergok berhubungan badan dalam sebuah kamar kos di lingkungan banjar Tengah Negara, Jembrana di Bali bersama muridnya sendiri.

Di kamar kos yang disewanya sejak beberapa bulan lalu itu, Polisi mengamankan kondom masih berisi bercak sperma, dua kondom belum terpakai, obat kuat, serta spray tipis warna merah motif hitam.

Kecurigaan ini berawal dari kecurigaan ibu korban SS (43) yang tidak lain staf Humas di sekolah tempat guru ini mengajar. Sejak lama dia curiga akan gerak gerik anaknya L (13) di sekolah saat bersama pelaku Gede (guru bahasa Inggris jebolan S2). Kecurigaan SS saat pulang sekolah anaknya dijemput oleh temannya.

Apa yang jadi kecurigaan SS terbukti tatkala dia meminta anaknya (kakak korban) FU (28) dan FA (26) membututi adiknya. Begitu diketahui posisi adiknya berada, mereka bersama-sama menggerebek kamar kos. Betapa terkejutnya ibu dan kakak korban melihat L yang saat itu tergolek di atas ranjang tanpa sehelai benang di tubuhnya yang putih mulus. Tanpa banyak tanya, kakak dan ibu korban langsung mengamankan keduanya dan menghubungi Polres Jembrana.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I GST Made Sudarma Putra, membenarkan adanya tindak asusila tersebut antara guru dan muridnya sendiri. Dijelaskan Putra, berdasarkan keterangan pelaku hubungannya dengan muridnya L sudah terjadi sejak Mei lalu. Dari keterangan pelaku, diterangkan Putra bahwa mereka suka sama suka.

"Pelaku mengaku tidak pernah memberikan spesial nilai atau iming-iming apa pun. Bahkan dia sudah mengatakan sejak awal sudah beristri, namun katanya korban memang suka dan mereka sama-sama suka," ungkap Putra.

Tempat kos di mana korban dan pelaku berhubungan badan, dari penjelasan Pelaku sengaja disewanya untuk lokasi ketemuan dan ML. "Pelaku kita jerat Undang-undang anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.| Merdeka.com
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.