Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

LHOKSEUMAWE - Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Abdul Aziz Midat berjanji bila DPRK sudah mengeluarkan persetujuan maka akan segera menyelesaikan sejumlah surat keputusan (SK) pemekaran Aceh Malaka. Sisa SK diperlukan untuk keperluan administrasi pemekaran sebanyak enam item lagi.

Janji Sekda itu disampaikan di hadapan para anggota dewan yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Anggota DPRK Aceh Utara wilayah barat, Selasa (15/8/2017) malam di ruang kerjanya. Hadir ketua Forbes Tgk Junaidi, Sekretaris Zainuddin Iba, serta anggota, Fauzi, Mukhtar, Tgk Saifannur H Cut, Tantawi, Saiful, Sofiyan Hanafiah, dan M Sani Ishak.

Dari Pemkab, selain Sekda juga hadir Asisten 1 Anwar Adlin, Kabag Hukum Syahrial, dan Kabag Pemerintahan Murtala. Sementara unsur panitia hadir Bendahara Persiapan Pemekeran Aceh Malaka Zulfadli H Zulkifli, wakil sekretaris panitia Muslim Syamsuddin sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), unsur forum keuchik dan forum tuha peut serta mahasiswa.

Di penghujung rapat sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, Sekda Abdul Aziz berjanji secepatnya menyelesaikan administrasi pemekaran berupa SK yang menjadi kewenangan Pemkab Aceh Utara dan tidak perlu persetujuan DPRK. “Sampai 31 Agustus sebagai waktu diberikan, Insya Allah selesai bila tidak halangan,” ucapnya.

Karena menurut Sekda dan diperkuat oleh Kabag Hukum Syahrial, Bupati baru bisa mengeluarkan SK setelah adanya persetujuan DPRK. Sementara surat permohonan pertimbangan/persetujuan pembentukan DOB telah dikirim Bupati Muhammad Thaib kepada DPRK sehari sebelumnya pada Senin (14/8).

Setelah Pemkab Aceh Utara menerima hasil pertimbangan atau persetujuan DPRK, maka seluruh berkas administrasi rekomendasi pemekaran tingkat kabupaten akan selesai. Sekda juga menyakini saat ini tidak ada lagi kendala.

Bendahara Pemekaran Aceh Malaka, Zulfadli atau akrab disapa Adek menyebutkan, tenggat waktu diberikan sampai 31 Agustus tersebut sebagaimana komitmen panitia sebelumnya pada konferensi pers pekan lalu di Lhokseumawe.

Dia berharap, waktu tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Pemkab dan DPRK.

Menurut Adek, panitia hanya membutuhkan sebanyak 8 surat keputusan (SK) dari Pemkab Aceh Utara atas persetujuan DPRK, meliputi SK Pelepasan Aset, SK Pelepasan Pegawai, SK Persetujuan Batas Wilayah, SK Penetapan Ibukota, SK Penetapan Kecamatan, dan SK Penetapan Gampong. Sementara SK Panitia Pemekaran dan SK Tim Kecil Pemkab sudah selesai.

Sementara Ketua Forbes Tgk Junaidi menyebutkan pihaknya siap menjembatani proses lahirnya sejumlah SK tersebut untuk keperluan administrasi pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Malaka sehingga tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Di DPRK mudah-mudahan tidak ada hambatan dalam pemberian persetujuan untuk pemekaran Aceh Malaka. Kami juga tidak ingin “bola panas” mengendap di dewan sehingga kami sebagai wakil rakyat disalahkan nantinya,” ucap politisi Partai Aceh itu. [Humas Aceh Malaka]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.