Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Swe Win (kanan), wartawan di Myanmar yang kritis terhadap biksu anti-Muslim, ditangkap polisi. Foto/The Irrawady
YANGON - Kepolisian Myanmar pada Senin (31/7/2017) mengumumkan bahwa mereka telah menangkap dan menahan seorang wartawan terkenal yang mengkritisi Wirathu, biksu Budha yang kerap mengumbar retorika anti-Muslim.

Swe Win, wartawan sekaligus pemimpin redaksi Myanmar Now, ditangkap di bandara Yangon pada Minggu malam atas perintah kepolisian pusat kota Mandalay.

Awalnya, wartawan kritis itu dilaporkan pengikut biksu Wirathu atas tuduhan melakukan penghinaan. ”Polisi Mandalay memberitahu kami bahwa Swe Win mencoba melarikan diri dan menahannya di bandara,” kata pejabat polisi Yangon, Letnan Kolonel Myint Htwe.

Menurutnya, Swe Win—wartawan investigasi penulis sepak terjang kelompok nasionalisme Buddha di Myanmar—dipindahkan ke Mandalay pada hari Senin.

Swe Win diperkirakan akan dibawa ke pengadilan di Mandalay pada hari Rabu terkait tuduhan penghinaan terhadap biksu Wirathu. Jurnalis itu mengunggah sebuah posting di Facebook yang mengutip kritik kepala biara terhadap Wirathu. Namun, menurut pengacara Swe Win, posting itu dianggap penghinaan.

Penangkapan Swe Win menambah jumlah wartawan yang ditahan di Myanmar menjadi lima orang. Kasus ini menjadi “tamparan” bagi peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi yang telah berkuasa sejak tahun lalu menggantikan pemerintah junta militer.

Penasihat hukum Swe Win, Khin Maung Myint, mengatakan bahwa pihak berwenang tidak memberi tahu kliennya bahwa dia dilarang meninggalkan negaranya.

”Dia berencana untuk kembali keesokan harinya, setelah menangani masalah pekerjaan di Bangkok,” ujar Khin Maung Myint, seperti dikutip Reuters.

Kasus tersebut bermula pada bulan Maret, ketika seorang pengikut Wirathu melaporkan Swe Win atas tuduhan pelanggaran Pasal 66 (d) Undang-Undang Telekomunikasi Myanmar setelah wartawan tersebut mengunggah materi di Facebook dengan mengutip seorang kepala biara Buddha yang menuduh Wirathu melanggar peraturan monastik.

Wirathu, di posting Facebook-nya sendiri, telah secara terbuka memuji pembunuh Ko Ni, seorang ahli hukum Islam yang dibunuh pada 29 Januari lalu.

Ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 66 (d) adalah tiga tahun. Kriteria seseorang yang bisa dijerat pasal itu antara lain melakukan pemerasan, memaksa, memfitnah, mengganggu, menyebabkan pengaruh atau ancaman yang tidak semestinya dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

“Swe Win seharusnya berada di ruang redaksi, bukan di balik jeruji besi,” kata Matthew Smith, salah satu pendiri kelompok advokasi Fortify Rights. Menurutnya, situasi bagi wartawan di Myanmar pasti memburuk. | Sindo
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.