Lhokseumawe - Personil Polres Lhokseumawe, pada Sabtu (29/7/2017) malam mengamankan delapan Interculer berisi batu gajah dan satu unit escavator di tiga lokasi terpisah.
Selain itu, polisi juga mengamakan pengusahaan eksploitasi galian C berupa batu gajah yakni KH (40) asal Dewantara Aceh Utara dan operator escavator berinisal AN (39) asal Muara Batu, Lhokseumawe.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di kawasan Buket Rata Lhokseumawe berupa lima Interculer. Lalu dikembangkan ke kawasan Nisam Antara dan mengamankan tiga Interculer lagi.
"Lalu personil kami kembangkan lagi ke lokasi eksploitasi galian C, yakni di kawasan Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, sehingga kami temukan satu alat berat bersama dua tersangka. Penangkapan ini kita lakukan karena proses eksploitasi diduga dilakukan tanpa ada izin," pungkas AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.(aceh.tribunnews)
Selain itu, polisi juga mengamakan pengusahaan eksploitasi galian C berupa batu gajah yakni KH (40) asal Dewantara Aceh Utara dan operator escavator berinisal AN (39) asal Muara Batu, Lhokseumawe.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di kawasan Buket Rata Lhokseumawe berupa lima Interculer. Lalu dikembangkan ke kawasan Nisam Antara dan mengamankan tiga Interculer lagi.
"Lalu personil kami kembangkan lagi ke lokasi eksploitasi galian C, yakni di kawasan Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, sehingga kami temukan satu alat berat bersama dua tersangka. Penangkapan ini kita lakukan karena proses eksploitasi diduga dilakukan tanpa ada izin," pungkas AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.(aceh.tribunnews)
loading...
Post a Comment