![]() |
Bendera merah pedang bergambar pedang saat demo FPI, Foto: rimanews |
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk mengusut oknum pengibar bendera merah putih bergambar pedang dan tulisan arab saat demo FPI di Mabes Polri, Senin lalu.
"Sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini," ujar Kapolri Tito di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Dalam sebuah video yang beredar, bendera itu berkibar di depan Gedung Mabes Polri saat FPI melakukan unjuk rasa menuntut pencopotan Kapolda Jawa Barat lantaran diduga terlibat dalam kericuhan di Mapolda Jabar seusai pemeriksaan Habib Rizieq.
Bendera itu diikat pada sebuah bambu dan dipegang oleh seseorang. Tidak jelas wajah si pembawa bendera merah putih, namun ada tulisan arab dan dua buah pedang berwarna hitam.
Kapolri berjanji menindak tegas pelakunya. "Dan kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal akalan bilang enggak tahu padahal tahu. Itu membohongi diri sendiri. Nanti seperti hasilnya kadang tertangkap atau tidak tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," tegas Kapolri.
Kapolri menyesalkan adanya bendera tersebut. Karena UU telah mengatur bagaimana cara memperlakukan lambang negara termasuk bendera.
"Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," jelas kapolri. (Rimanews)
"Sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini," ujar Kapolri Tito di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Dalam sebuah video yang beredar, bendera itu berkibar di depan Gedung Mabes Polri saat FPI melakukan unjuk rasa menuntut pencopotan Kapolda Jawa Barat lantaran diduga terlibat dalam kericuhan di Mapolda Jabar seusai pemeriksaan Habib Rizieq.
Bendera itu diikat pada sebuah bambu dan dipegang oleh seseorang. Tidak jelas wajah si pembawa bendera merah putih, namun ada tulisan arab dan dua buah pedang berwarna hitam.
Kapolri berjanji menindak tegas pelakunya. "Dan kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal akalan bilang enggak tahu padahal tahu. Itu membohongi diri sendiri. Nanti seperti hasilnya kadang tertangkap atau tidak tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," tegas Kapolri.
Kapolri menyesalkan adanya bendera tersebut. Karena UU telah mengatur bagaimana cara memperlakukan lambang negara termasuk bendera.
"Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," jelas kapolri. (Rimanews)
loading...
Post a Comment