![]() |
Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram dari jaringan narkoba internasional asal Cina, 31 Agustus 2016. TEMPO/Avit Hidayat |
Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memperkirakan jaringan narkoba internasional yang dipimpin Lew Keng Wah, 25 tahun, telah mengimpor sedikitnya 6 kwintal narkoba jenis sabu-sabu dari Cina ke Indonesia selama setahun terakhir.
"Setiap bulan mereka mengirim sabu-sabu dari Cina sebanyak 50 kilogram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suhermanto di kantornya pada Rabu, 31 Agustus 2016.
Suhermanto membeberkan, mereka beroperasi di Indonesia sejak setahun terakhir. Jika dikalkukasikan, setiap bulan tersangka mengimpor sabu seberat 50 kilogram dikalikan 12 kali pengiriman, maka totalnya dalam setahun mencapai 600 kilogram, atau setara 6 kwintal.
Dia mengirim sabu-sabu tersebut dari Cina ke Indonesia melalui perusahaan ekspedisi. Biasanya, kata Suhermanto, Lew Keng Wah mengelabuhi petugas keamanan bandara, imigrasi, dan bea cukai. Caranya, sabu itu mereka masukan ke dalam barang yang mereka impor dari Cina.
Terakhir polisi menemukan sabu itu diselundupkan ke dalam tiga figura akrilik dengan masing-masing seberat 15 kilogram. Beradasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, mereka juga pernah memasukan sabu ke Indonesia dengan menyelipkannya ke dalam mesin tertentu yang dibawa dari Cina dengan jasa ekspedisi.
Sabu-sabu itu biasanya masuk Indonesia melalui kargo di Bandara Udara Juanda, Surabaya. Setibanya di Surabaya, barang haram itu didistribusikan ke Jakarta dan Surabaya.
Suhermanto juga menyebutkan bahwa Lew Keng Wah adalah bandar besar tingkat internasional. Untuk menjalankan roda bisnisnya, ia merekrut lima orang anak buah, yaitu: CK 31 tahun warga Malaysia, PS 24 tahun warga Malaysia, LY 40 tahun warga Malaysia, CS 35 tahun wargha Indonesia, dan seorang perempuan berinisial PT 23 tahun warga Indonesia.
Kelima anak buahnya itu memiliki peran yang berbeda. CK dan PS bertugas sebagai pengirim barang dari Cina ke Indonesia. Sementara LY memiliki peranan menerima kiriman sabu-sabu dari Cina itu. Sedangkan CS dan PT bertugas untuk mencari pasar baru di beberapa wilayah di Indonesia.
Mereka menjual sabu-sabu itu dalam bentuk satuan kilogram. Kata Herman, untuk setiap 1 kilogram sabu dapat terjual mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara untuk setiap kali impor dari Cina, mereka dapat mengirim sabu-sabu sebanyak 50 kilogram atau mencapai Rp 60 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah Polres Jakarta Barat mendapatkan data intelijen kepolisian mengenai perdagangan narkoba besar-besaran itu. Setelah menelusuri jaringan itu selama 3 bulan, polisi berhasil mengetahui keberadaan Lew Keng Wah.
Hasilnya, pada 19 Agustus lalu kepolisian menangkap Lew Keng Wah di parkiran Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tapi Lew mencoba kabur dan ditembak mati.
Setelah itu, mereka juga menangkap tersangka lain di sebuah apartement di Jakarta Barat. Polisi juga menangkap tersangka warga Indonesia di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari dua penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti seberat 35 kilogram sabu.
Saat ini kelima tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(Tempo)
"Setiap bulan mereka mengirim sabu-sabu dari Cina sebanyak 50 kilogram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suhermanto di kantornya pada Rabu, 31 Agustus 2016.
Suhermanto membeberkan, mereka beroperasi di Indonesia sejak setahun terakhir. Jika dikalkukasikan, setiap bulan tersangka mengimpor sabu seberat 50 kilogram dikalikan 12 kali pengiriman, maka totalnya dalam setahun mencapai 600 kilogram, atau setara 6 kwintal.
Dia mengirim sabu-sabu tersebut dari Cina ke Indonesia melalui perusahaan ekspedisi. Biasanya, kata Suhermanto, Lew Keng Wah mengelabuhi petugas keamanan bandara, imigrasi, dan bea cukai. Caranya, sabu itu mereka masukan ke dalam barang yang mereka impor dari Cina.
Terakhir polisi menemukan sabu itu diselundupkan ke dalam tiga figura akrilik dengan masing-masing seberat 15 kilogram. Beradasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, mereka juga pernah memasukan sabu ke Indonesia dengan menyelipkannya ke dalam mesin tertentu yang dibawa dari Cina dengan jasa ekspedisi.
Sabu-sabu itu biasanya masuk Indonesia melalui kargo di Bandara Udara Juanda, Surabaya. Setibanya di Surabaya, barang haram itu didistribusikan ke Jakarta dan Surabaya.
Suhermanto juga menyebutkan bahwa Lew Keng Wah adalah bandar besar tingkat internasional. Untuk menjalankan roda bisnisnya, ia merekrut lima orang anak buah, yaitu: CK 31 tahun warga Malaysia, PS 24 tahun warga Malaysia, LY 40 tahun warga Malaysia, CS 35 tahun wargha Indonesia, dan seorang perempuan berinisial PT 23 tahun warga Indonesia.
Kelima anak buahnya itu memiliki peran yang berbeda. CK dan PS bertugas sebagai pengirim barang dari Cina ke Indonesia. Sementara LY memiliki peranan menerima kiriman sabu-sabu dari Cina itu. Sedangkan CS dan PT bertugas untuk mencari pasar baru di beberapa wilayah di Indonesia.
Mereka menjual sabu-sabu itu dalam bentuk satuan kilogram. Kata Herman, untuk setiap 1 kilogram sabu dapat terjual mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara untuk setiap kali impor dari Cina, mereka dapat mengirim sabu-sabu sebanyak 50 kilogram atau mencapai Rp 60 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah Polres Jakarta Barat mendapatkan data intelijen kepolisian mengenai perdagangan narkoba besar-besaran itu. Setelah menelusuri jaringan itu selama 3 bulan, polisi berhasil mengetahui keberadaan Lew Keng Wah.
Hasilnya, pada 19 Agustus lalu kepolisian menangkap Lew Keng Wah di parkiran Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tapi Lew mencoba kabur dan ditembak mati.
Setelah itu, mereka juga menangkap tersangka lain di sebuah apartement di Jakarta Barat. Polisi juga menangkap tersangka warga Indonesia di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari dua penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti seberat 35 kilogram sabu.
Saat ini kelima tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(Tempo)
loading...
Post a Comment