Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Salah satu cara tepat untuk memperbaiki kinerja buruk Kantor Lembaga Permasyarakatan Propinsi Aceh adalah pihak Kemenkum Ham RI harus berani menerapkan sanksi pidana bagi kelalaian oknum petugas atau pejabat yang membantu napi melakukan pelanggaran.
 
 Hal itu diungkapkan, Peneliti Hukum Propinsi Aceh Sariyulis kepada Waspada, Kamis (1/9) kemarin, terkait kinerja lapas di Aceh khususnya Kota Lhokseumawe yang semakin memburuk dengan terjadinya berbagai kasus pelanggaran oleh napi kasus narkoba dan kasus korupsi setiap tahunnya. 

Diantaranya seperti kasus napi kabur, napi keluar lapas dengan cara ilegal, napi kasus korupsi mendapat tempat dan pelayanan khusus dalam penjara serta deretan kasus serupa lainnya.
 
Dikatakannya, hampir sebagian besar petugas dan pejabat lapas juga berani mengulangi kesalahan sama lantaran tidak akan merasa khawatir dengan sanksi ringan. Diantaranya, seperti yang  tertuang dalam pasal 4 ayat 10 undang-undang nomor 6/2013 tentang tata tertib Lapas dan rutan Pp nomor 21 tahun 1999.
 
Akan tetapi,  isinya sama sekali tidak menerapkan sanksi hukum pidana dan hanya sanksi ringan untuk pelanggaran disiplin.
 
Makanya, sepanjang sejarah petugas dan pejabat yang terlibat kasus pelanggaran seperti kebobolan napi justru sama sekali tidak pernah menerima sanksi hukuman pantas dan layak.
 
Sanksi yang selama ini diterapkan Kemenkum Ham RI sama sekali tidak memberikan efek jera, hingga membuat pelakunya masih berani mengulangi perbuatan yang salah.
 
Sehingga satu-satunya solusi yang harus dilakukan Kemenkum Ham RI adalah menerapkan sanksi hukum pidana kepada oknum petugas dan pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran menerima suap untuk kebebasan napi.
 
“Kalau ingin memperbaiki kinerja lapas di Aceh, maka Kemenkum Ham harus berani menerapkan sanksi hukum pidana bagi petugas atau pejabat yang membantu napi mendapatkan kebebasan ilegal,” tutur Sariyulis yang juga selaku Peneliti Hukum LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
 
Sariyulis menegaskan bila sanksi hukum pidana telah diterapkan, maka para petugas dan pejabat lapas akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran mengingat resiko berat yang harus diterimanya.
 
Maka secara otomatis rasa khawatir bisa terkena sanksi pidana tentu akan memberi manfaat positif dan kinerja lapas akan mengalami perubahan baru yang lebih baik serta mengurangi kejadian kasus pelanggaran yang menguntungkan napi.
 
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Tim Pemantau Lembaga Permasyarakatan ( TPLP) Aceh Sayed Azhar ikut mendukung penerapan sanksi hukum pidana bagi okum petugas dan pejabat lapas yang melakukan pelanggaran.
 
Ironisnya, semua kasus pelanggaran yang selama ini pernah terjadi dalam lapas di Aceh menunjukkan kesan bahwa oknum petugas atau pejabat mencari keuntungan pribadi dengan menjadikan napi sebagai objek penghasil uang.
 
Sedangkan barang atau jasa yang dijual belikan dalam lapas adalah tiket ilegal untuk mempermudah napi kasus narkoba dan napi kasus korupsi bisa keluar masuk penjara.
 
Sayed menyebutkan kondisi buruk ini masih terpelihara lantaran hasil uang haram yang diterima oknum petugas dan pejabat dari napi bermasalah juga mengalir untuk atasan pejabat di tingkat Kanwil Aceh.
 
Semua permainan ini terbongkar berkat kecemburuan napi miskin lain yang membocorkan informasi data akurat kepada pihak aktifis TPLP Aceh.
 
Namun kesenjangan sosial dalam lapas dapat dihilangkan, bila pihak Kemenkum Ham RI serius ingin melakukan perubahan dengan menerapkan sanksi hukum pidana.
 
“Saya setuju dengan penerapan sanksi hukum pidana untuk petugas dan pejabat lapas. Karena adanya efek jera bisa menjadi cambuk api bagi yang lain agar tidak berani melakukan kesalahan,”terangnya.(Wsp)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.