![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017, Senin (29/8/2016), di Hotel Aryaduta, Jakarta.
IKP 2017 ini adalah salah satu produk hasil penelitian Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dilansir dari laman Bawaslu, IKP 2017 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017
Bawaslu menyusun IKP di 101 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017, yang terdiri dari 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota.
Pengukuran untuk menghasilkan skor akhir IKP menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Metode ini bekerja dengan cara membandingkan secara berpasangan (pairwise comparison) setiap wilayah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) satu persatu untuk tiap indikator.
Dari metode tersebut, skoring IKP 2017 dibedakan ke dalam 3 kategori kerawanan, yaitu kategori rawan rendah (0-1,99), kategori rawan sedang (2,00-2,99), dan kategori rawan tinggi (3,00-5,00).
Berdasarkan hasil skoring IKP 2017, daerah yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur yang masuk kedalam kategori kerawanan tinggi adalah Provinsi Papua Barat (skor: 3,38), Aceh (skor: 3,32), dan Banten (skor: 3,14) sedangkan 4 provinsi lainnya, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo masuk ke dalam kategori kerawanan sedang.
Menurut Muhammad, wilayah Papua Barat memiliki kerawanan untuk dimensi penyelenggaraan terkait integritas dan profesionalitas penyelenggara. Ancaman tindak kekerasan terhadap penyelenggara juga perlu diantisipasi.
Muhammad menambahkan, perhatian khusus juga juga perlu diberikan untuk wilayah Provinsi Aceh. Wilayah ini memiliki kerawanan pada aspek penyelenggaraan, kontestansi, dan partisipasi. "Aceh memiliki jumlah kabupaten/kota terbanyak yang akan melaksanakan pilkada," ujarnya. [acehterkini.com]
IKP 2017 ini adalah salah satu produk hasil penelitian Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dilansir dari laman Bawaslu, IKP 2017 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017
Bawaslu menyusun IKP di 101 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017, yang terdiri dari 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota.
Pengukuran untuk menghasilkan skor akhir IKP menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Metode ini bekerja dengan cara membandingkan secara berpasangan (pairwise comparison) setiap wilayah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) satu persatu untuk tiap indikator.
Dari metode tersebut, skoring IKP 2017 dibedakan ke dalam 3 kategori kerawanan, yaitu kategori rawan rendah (0-1,99), kategori rawan sedang (2,00-2,99), dan kategori rawan tinggi (3,00-5,00).
Berdasarkan hasil skoring IKP 2017, daerah yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur yang masuk kedalam kategori kerawanan tinggi adalah Provinsi Papua Barat (skor: 3,38), Aceh (skor: 3,32), dan Banten (skor: 3,14) sedangkan 4 provinsi lainnya, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo masuk ke dalam kategori kerawanan sedang.
Menurut Muhammad, wilayah Papua Barat memiliki kerawanan untuk dimensi penyelenggaraan terkait integritas dan profesionalitas penyelenggara. Ancaman tindak kekerasan terhadap penyelenggara juga perlu diantisipasi.
Muhammad menambahkan, perhatian khusus juga juga perlu diberikan untuk wilayah Provinsi Aceh. Wilayah ini memiliki kerawanan pada aspek penyelenggaraan, kontestansi, dan partisipasi. "Aceh memiliki jumlah kabupaten/kota terbanyak yang akan melaksanakan pilkada," ujarnya. [acehterkini.com]
loading...
Post a Comment