Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
StatusAceh.Net - Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang guru SMPN 1 Gapura, Sumenep. RI (inisial) dituding menampar murid lantaran omongannya dianggap kurang sopan. Pemicunya, siswa kelas VIII itu tidak mengenakan seragam baru sesuai ketentuan sekolah.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, tamparan guru tersebut mendarat di pipi WU (inisial), asal Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.

WU merupakan salah seorang siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan tersebut diperuntukkan membeli seragam baru. Karena itu, RI menanyakan seragam yang seharusnya dipakai siswanya. Saat itulah perdebatan ringan terjadi di antara mereka yang berujung tamparan.

Moh. Afif, ayah WU, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, anaknya menjadi korban kekerasan RI. Selain putranya, siswa lain pernah mendapat perlakuan keras. "Memang sering mukul," katanya kemarin (2/9).

Setelah kejadian itu, dia mendatangi sekolah tempat anaknya menimba ilmu. Afif meminta klarifikasi atas insiden tersebut. Menurut dia, pihak sekolah mengaku bersalah. RI dilarang mengajar di kelas VIII.

Afif menerangkan, insiden itu tidak dilaporkan kepada polisi. Dia memaafkan guru tersebut asal tidak mengulanginya. "Kalau sampai terulang, akan saya laporkan ke polisi," tegasnya. 

 Beberapa hari kemudian, pihak sekolah meminta wali murid untuk menandatangani surat pernyataan. Surat itu berisi dukungan agar RI kembali mengajar siswa kelas VIII. Tindakan tersebut menuai protes karena dianggap pemaksaan.

Sejumlah wali murid menolak keinginan sekolah. Salah satunya adalah Masdawi. Dia menganggap, pemaksaan penanda­tanganan surat pernyataan itu merugikan dan berdampak hukum.

Dia menjelaskan, permintaan tersebut tidak memberikan contoh yang baik. Seharusnya, jika ingin menarik keputusannya, sekolah tidak mengambinghitamkan wali murid. Secara finansial, permintaan itu merugikan.

Pihak sekolah meminta pernyataan itu bermeterai Rp 6.000. Biaya pembelian meterai ditanggung wali murid. "Uang itu sangat berarti bagi kami," katanya. Selain itu, surat pernyataan tersebut berdampak hukum. Karena itu, dia menolak permintaan pihak sekolah. "Dunia pendidikan itu seharusnya bijak dalam mengambil keputusan," katanya.

Saat dikonfirmasi, Humas SMPN 1 Gapura Taufik membenarkan adanya insiden tersebut. Dia menegaskan, pihak sekolah sudah menjatuhkan sanksi kepada RI. Guru tersebut tidak diperbolehkan mengajar kelas VIII. Dia juga membantah tudingan pemaksaan terhadap wali murid untuk membuat surat pernyataan.

Menurut dia, sekolah meminta secara baik untuk membuat pernyataan yang berisi dukungan agar RI kembali mengajar. "Tujuan kami, agar kondisi sekolah kembali normal," ujarnya.

Disinggung mengenai keberatan wali murid, dia bakal menindaklanjuti. Surat pernyataan yang sudah disetor akan dikembalikan. 

 Di tempat terpisah, Plt Kabid Dikmen Dispendik Sumenep Misbahul Munir mengaku belum mengetahui insiden tersebut. Karena itu, dia belum bersedia memberi keterangan. "Akan kami cek dulu kebenaran informasinya," katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Jubriyanto menambahkan, jika informasi tersebut benar, dirinya sangat menyayangkan. Sebab, guru seharusnya memberi contoh yang baik kepada murid. Guru dituntut bijak dalam bersikap.

Jika ada sesuatu yang salah terhadap muridnya, semua harus diselesaikan dengan baik. "Yang jelas, kekerasan bukan solusi menyelesaikan masalah. Justru menambah masalah," ucapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan dispendik. Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. "Semoga tidak terulang," harapnya. (Sumber: JawaPos)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.