![]() |
Ilustrasi |
Suka Makmue - Seorang oknum aparat desa yang menjabat sebagai sekretaris desa (sekretaris gampong) di sebuah gampong di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (2/9/2016) resmi dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat dengan tuduhan menghamili isteri orang.
Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan ini langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan indikasi perzinahan, namun hingga Jumat siang aparat desa yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum belum ditangkap karena polisi masih mendalami kasus ini.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi SH MH yang ditanyai Serambinews.com Jumat siang di Nagan Raya membenarkan bahwa seorang aparat desa di Kecamatan Darul Makmur telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan menghamili isteri orang.
"Nah dalam kasus ini, pelapornya adalah orangtua perempuan. Kita harus menyelidiki kasus tersebut secara hati-hati karena sejauh ini kita masih melihat apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur tindak pidana atau bukan," kata Kapolres.
Ia mengakui, berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik yang menerima laporan tersebut di Mapolsek Darul Makmur menyebutkan, isteri yang diduga selingkuhan aparat desa tersebut sebelumnya telah bersuami.
Namun status hubungan suami isteri perempuan yang diduga dihamili oleh oknum sekdes tersebut telah lama ditinggal oleh sang suami selama bertahun-tahun dan tidak pernah pulang ke rumah.
Sedangkan oknum sekdes tersebut, kata kapolres, juga telah memiliki seorang isteri dan diduga memiliki hubungan tanpa ikatan pernikahan dengan seorang perempuan yang bukan isterinya yang sah.
"Namun belakangan perempuan lain yang dicintai oleh oknum aparatur gampong ini melahirkan seorang anak dari hubungan gelap tersebut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi SH MH. (serambinews.com)
loading...
Post a Comment