Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak
Banda Aceh - Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) angkat bicara menyangkut nasib Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Ini terkait dengan gugurnya sejaumlah pasal lewat permohonan uji materil yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Wakil Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) asal Pidie itu mengatakan, fenomena ini harus segera disikapi, terutama Pemerintah Pusat harus memegang komitmen terhadap UUPA. "Jangan datang satu-dua orang yang menggugat, disetujui langsung," katanya pada MODUSACEH.CO, Kamis (1/9/2016).

Abu Razak mengaku kecewa pada Pemerintah Pusat, karena poin-poin MoU Helsinki belum sepunuhnya dijalankan, namun beberapa pasal UUPA justru telah gugur. “Walaupun hari ini poin-poin MoU belum diselesaikan sepenuhnya, ini janji pusat. Kalau terus menerus digugat akan jadi konflik baru, bagaimana? siapa tanggungjawab? Kami sudah mengurut dada hari ini,” katanya.

Secara pribadi Abu Razak mengaku jika pusat terus menerus mengakomodir gugatan terhadap UUPA, dia lebih memilih Aceh kembali memperjuangkan kemerdekaan. “Kalau terus menerus, kami minta merdeka kembali, tulis itu! Saya minta merdeka kembali. Sampaikan itu pada presiden, kalau ini terus diakomodir oleh pusat,” ujar Abu Razak.

Abu Razak menjelaskan, UUPA merupakan realisasi dari MoUHelsinki. Poin-poin didalamnya memerintahkan pembentukan qanun. Namun, kata Abu Razak, Qanun Bendera Aceh saja sampai saat ini belum jelas. “Sebenar RI dengan GAM harus duduk kembali, jangan senang-senang datang dua orang diterima. Kalau terus menerus, saya pribadi minta merdeka kembali. Saya akan tantang lagi Indonesia,” katanya.

Menurut Ketua Harian KONI Aceh ini, UUPA merupakan sesuatu yang sakral bagi Aceh dan ia sebagai pedoman. Maka Abu Razak menegaskan agar pusat tak semena-mena. "Kewenangan pusat hanya enam di Aceh. Jadi saya berharap duduklah dulu dengan mantan GAM. Bila perlu dengan DPRA, Pemerintah Aceh. Koordinasilah. Enam tanggungjawab pusat kita tidak gugat apapun,” katanya.

Sebagaimana diketahui, baru baru ini salah seorang masyakarat Aceh yang juga bakal calon Gubernur Aceh Abdullah Puteh menggugat Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemerintahan Aceh. MK menerima seluruh permohonan Abdullah Puteh dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Sebelumnya, pasal 256 UUPA yang mengatur tentang calon perseorangan hanya bisa sekali dalam pilkada juga dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Saat ini gugatan demi gugatan juga sedang dilayangkan ke MK. Ada yang berhasil, tak sedikit juga yang ditolak.[Sumber: modusaceh.co]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.