Banda Aceh - Ulah oknum polisi lalu lintas (Polantas) di Kuta Cane, Aceh Tenggara, Aceh ramai diperbincangkan. Adalah seorang penggunak akun facebook yang menuliskan pengalamannya saat berurusan dengan penilangan. Oknum polisi itu mengeluarkan kata tak pantas.
Perilaku oknum polisi ini terekam dalam video yang diunggah Ilham Fonna ke Facebook. Sontak, video berdurasi 19 detik ini heboh. Beragam komentar dari netizen terlihat. Rata-rata menyayangkan ucapan oknum polisi tersebut.
Ditengok detikcom dari akun Facebook Ilham, pada Sabtu (27/8/2016), video tersebut sudah dishare sebanyak 2.375 kali dan dikomentari oleh 662 netizen. Pada laman Facebook miliknya, Ilham mengunggah dua video dan satu foto berupa surat tilang warna biru.
Ilham dalam Facebook-nya menjelaskan, ia kena tilang di Kuta Cane, Aceh Tenggara karena tidak menggunakan helm pada Jumat (26/8) kemarin. Ia menyadari dan mengakui kesalahannya. Polisi yang menilangnya kemudian memberikan surat tilang slip biru.
"Setelah selesai ditulis, saya tanyakan sama polisi, ke bank apa saya harus bayar denda tilang. Tetapi polisi bilang, di Aceh Tenggara belum ada bank yang menerima setoran denda tilang, dan polisi malah meminta uang denda tersebut untuk dititip ke dia agar nanti polisi tersebut yang setor ke kas negara," tulisnya.
"Saya tentu saja tidak mau menyerahkan uang yang diminta, saya lebih baik setor langsung ke kas negara, maka saya memutuskan untuk ikut saja sidang di pengadilan," lanjutnya.
Saat berdebat soal bank itulah, oknum polisi itu kemudian memanggilnya dan sempat mengeluarkan kata jorok dalam bahasa Aceh. Ucapan oknum polisi itulah yang kemudian ramai dibahas pengguna media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Goenawan, mengatakan, pelanggar lalu lintas wajib mengikuti sidang di Pengadilan dan membayar denda tilang sesuai keputusan hakim. Polisi di lapangan tidak dibolehkan menerima denda titipan dengan alasan apapun.
"Masyarakat Aceh dimohon tidak memberi peluang kepada petugas Polantas dengan memberi sesuatu apapun, sebab keduanya melanggar hukum," kata Goenawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
"Seluruh petugas Polantas Polda Aceh agar menyikapi fenomena ini dengan penuh disiplin dan menegakkan kode etik profesi Polri, guna mewujudkan public trust dan menegakkan hukum dengan cara santun dan beretika.Jika masih didapati pelanggaran kode etik profesi maka dapat dikenai sanksi yang berat," jelasnya.(Detik.com)
Perilaku oknum polisi ini terekam dalam video yang diunggah Ilham Fonna ke Facebook. Sontak, video berdurasi 19 detik ini heboh. Beragam komentar dari netizen terlihat. Rata-rata menyayangkan ucapan oknum polisi tersebut.
Ditengok detikcom dari akun Facebook Ilham, pada Sabtu (27/8/2016), video tersebut sudah dishare sebanyak 2.375 kali dan dikomentari oleh 662 netizen. Pada laman Facebook miliknya, Ilham mengunggah dua video dan satu foto berupa surat tilang warna biru.
Ilham dalam Facebook-nya menjelaskan, ia kena tilang di Kuta Cane, Aceh Tenggara karena tidak menggunakan helm pada Jumat (26/8) kemarin. Ia menyadari dan mengakui kesalahannya. Polisi yang menilangnya kemudian memberikan surat tilang slip biru.
"Setelah selesai ditulis, saya tanyakan sama polisi, ke bank apa saya harus bayar denda tilang. Tetapi polisi bilang, di Aceh Tenggara belum ada bank yang menerima setoran denda tilang, dan polisi malah meminta uang denda tersebut untuk dititip ke dia agar nanti polisi tersebut yang setor ke kas negara," tulisnya.
"Saya tentu saja tidak mau menyerahkan uang yang diminta, saya lebih baik setor langsung ke kas negara, maka saya memutuskan untuk ikut saja sidang di pengadilan," lanjutnya.
Saat berdebat soal bank itulah, oknum polisi itu kemudian memanggilnya dan sempat mengeluarkan kata jorok dalam bahasa Aceh. Ucapan oknum polisi itulah yang kemudian ramai dibahas pengguna media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Goenawan, mengatakan, pelanggar lalu lintas wajib mengikuti sidang di Pengadilan dan membayar denda tilang sesuai keputusan hakim. Polisi di lapangan tidak dibolehkan menerima denda titipan dengan alasan apapun.
"Masyarakat Aceh dimohon tidak memberi peluang kepada petugas Polantas dengan memberi sesuatu apapun, sebab keduanya melanggar hukum," kata Goenawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
"Seluruh petugas Polantas Polda Aceh agar menyikapi fenomena ini dengan penuh disiplin dan menegakkan kode etik profesi Polri, guna mewujudkan public trust dan menegakkan hukum dengan cara santun dan beretika.Jika masih didapati pelanggaran kode etik profesi maka dapat dikenai sanksi yang berat," jelasnya.(Detik.com)
loading...
Post a Comment