Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Ulah oknum polisi lalu lintas (Polantas) di Kuta Cane, Aceh Tenggara, Aceh ramai diperbincangkan. Adalah seorang penggunak akun facebook yang menuliskan pengalamannya saat berurusan dengan penilangan. Oknum polisi itu mengeluarkan kata tak pantas.

Perilaku oknum polisi ini terekam dalam video yang diunggah Ilham Fonna ke Facebook. Sontak, video berdurasi 19 detik ini heboh. Beragam komentar dari netizen terlihat. Rata-rata menyayangkan ucapan oknum polisi tersebut.

Ditengok detikcom dari akun Facebook Ilham, pada Sabtu (27/8/2016), video tersebut sudah dishare sebanyak 2.375 kali dan dikomentari oleh 662 netizen. Pada laman Facebook miliknya, Ilham mengunggah dua video dan satu foto berupa surat tilang warna biru.

Ilham dalam Facebook-nya menjelaskan, ia kena tilang di Kuta Cane, Aceh Tenggara karena tidak menggunakan helm pada Jumat (26/8) kemarin. Ia menyadari dan mengakui kesalahannya. Polisi yang menilangnya kemudian memberikan surat tilang slip biru.

"Setelah selesai ditulis, saya tanyakan sama polisi, ke bank apa saya harus bayar denda tilang. Tetapi polisi bilang, di Aceh Tenggara belum ada bank yang menerima setoran denda tilang, dan polisi malah meminta uang denda tersebut untuk dititip ke dia agar nanti polisi tersebut yang setor ke kas negara," tulisnya.

"Saya tentu saja tidak mau menyerahkan uang yang diminta, saya lebih baik setor langsung ke kas negara, maka saya memutuskan untuk ikut saja sidang di pengadilan," lanjutnya.

Saat berdebat soal bank itulah, oknum polisi itu kemudian memanggilnya dan sempat mengeluarkan kata jorok dalam bahasa Aceh. Ucapan oknum polisi itulah yang kemudian ramai dibahas pengguna media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Goenawan, mengatakan, pelanggar lalu lintas wajib mengikuti sidang di Pengadilan dan membayar denda tilang sesuai keputusan hakim. Polisi di lapangan tidak dibolehkan menerima denda titipan dengan alasan apapun.

"Masyarakat Aceh dimohon tidak memberi peluang kepada petugas Polantas dengan memberi sesuatu apapun, sebab keduanya melanggar hukum," kata Goenawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

"Seluruh petugas Polantas Polda Aceh agar menyikapi fenomena ini dengan penuh disiplin dan menegakkan kode etik profesi Polri, guna mewujudkan public trust dan menegakkan hukum dengan cara santun dan beretika.Jika masih didapati pelanggaran kode etik profesi maka dapat dikenai sanksi yang berat," jelasnya.(Detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.