Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kayu ilegal yang disita di Desa Perupuk, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 2 April 2016 lalu. Foto: Tezar Pahlevie/FKL
Aceh Timur - Muhammad Nazir, Ketua Koperasi Rahmatan Lilalamin, yang sekaligus cukong 14 pembalak liar yang ditangkap saat melakukan pencurian kayu di hutan lindung di Desa Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Kamis  (12/05/2016) resmi ditahan pihak Polres Aceh Timur. Penangkapan dilakukan, setelah polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mengorek keterangan para tersangka dan meminta keterangan saksi ahli, terutama kepala desa di simpang Jernih.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Budi Nasuha menyebutkan, koperasi yang dipimpin oleh Muhammad Nazir,  warga Manyak Payed (Aceh Timur), memang memiliki izin penguasaan lahan di  Simpang Jernih. Namun, dalam kegiatannya, koperasi tersebut menebang kayu di luar lahannya. “Ini modus yang biasa dilakukan, koperasi atau kelompok lainnya mengurus izin penguasaan lahan di hutan produksi. Namun, mereka menebang kayu di luar arealnya.”

Untuk mengelabui petugas, pekerja koperasi tersebut, setelah menebang kayu ukuran besar lalu membawanya ke lahan mereka untuk diolah. Mereka menebang kayu hingga jaraknya 1,7 kilometer dari arealnya. Kayu yang ditebang itu jenis pilihan seperti merbau, damar, dan meranti yang biasanya dijual ke Sumatera Utara. Akibatnya, kondisi hutan di sekitar lahan koperasi itu gundul. “Saya tidak mau hanya menangkap pelaku yang bekerja di hutan, cukong atau pemodal harus amankan juga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Budi.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur, Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Dinas Kehutanan memastikan bahwa kayu gelondongan yang disita kepolisian di Kecamatan Simpang Jernih itu berasal dari luar areal Koperasi Rahmatan Lilalamin. “Kami telah melakukan pencocokan kayu dan lainnya di hutan lindung yang berada hingga 1,7 kilometer dari lahan koperasi.”

Iskandar mengatakan, setelah polisi menangkap tersangka dan menyita kayu ilegal tersebut, tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur segera ke lokasi. “Kami yakinkan bahwa koperasi tersebut menyalahi aturan. Kami mendukung penegakkan hukum ini.”

Pemberantasan kayu ilegal di Aceh terus dilakukan. Foto: Junaidi Hanafiah

Rahmad Ishak, warga Simpang Jernih, menuturkan, masyarakat mendukung upaya kepolisian menangkap para pembalak liar tersebut. “Dulu, kami tidak pernah merasakan banjir. Sejak hutan dirambah, banjir akrab merendam daerah kami.”

Rahmad juga menuturkan, masyarakat dari luar Simpang Jernih sering melakukan pencurian kayu. Ada juga yang bekerja di Koperasi Rahmatan Lilalamin yang modusnya ternyata mencuri kayu juga. “Untuk memuluskan aksi pencurian, para cukong mengajak masyarakat Simpang Jernih untuk ikut menebang dengan iming-iming mendapat bayaran.”

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/4/2016), menangkap 14 pembalak liar di Desa Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan lebih dari 100 ton kayu kualitas tinggi, mesin pemotong kayu, dan alat berat buldozer.

Para tersangka sudah dua bulan merambah hutan lindung tersebut, dan langsung mengolah kayu menjadi papan. Mereka menghanyutkan kayu itu melalui Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara, karena harganya lebih mahal.(*)

Sumber: mongabay.co.id
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.